Saturday, June 29, 2024

YARA Apresiasi Pemkab Aceh Jaya terkait SE Netralitas ASN dan Aparatur Gampong dalam Pemilu 2024

Nukilan.id – Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya yang telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait batasan dan larangan bagi aparatur desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 nanti.

“Dengan adanya surat edaran akan menjadi peringatan agar keuchik beserta perangkatnya dan ASN menjunjung tinggi netralitas dan memastikan memereka tidak terlibat politik praktis sehingga terhindar dari persoalan hukum dan dapat terlaksana Pemilu sukses,” ujar Sahputra kepada Nukilan, Selasa (17/10/2023).

YARA sebelumnya juga sudah meminta Pemkab Aceh Jaya untuk mengingatkan keuchik serta perangkat desa lainnya dan ASN agar tidak terlibat politik praktis. Selain terjerat sanksi administrasi, pelaku juga bisa terjerat sanksi pidana.

“Sangat disayangkan jika ada keuchik atau ASN nantinya harus terjerat hukum karena terlibat politik praktis,” kata Sahputra.

Sebelumnya, Pemkab Aceh Jaya mengeluarkan SE Nomor: 200.1.5.9/24/2023 tentang Netralitas ASN, Keuchik dan Aparatur Gampong dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam SE tersebut, terdapat 12 poin batasan dan larangan bagi aparatur desa dan ASN, yaitu:

a. Dilarang membuat putusan dan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah Pemilu.

b. Dilarang melakukan kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (posting, comment, share dan like) terkait peserta Pemilu.

c. Dilarang menghadiri deklarasi atau dukungan terhadap peserta Pemilu.

d. Dilarang melakukan foto bersama dengan peserta pemilu dengan mengitukiti simbol gerak tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.

e. Dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam tugas kedinasan, disertai surat tugas dari atasan.

f. Dilarang mengadakan kegiatan yang mengarak keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan peserta Pemilu.

g. Dilarang ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah Pemilu.

h. Dilarang menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai, atribut ASN atau tanpa atribut mengarakan orang lain.

i. Dilarang mengikuti kampanye bagi suami atau isteri yang menjadi peserta Pemilu yang berstatus sebagai ASN.

j. Dilarang ikut sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

k. Dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

l. Dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

[Sammy]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img