Nukilan.id – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara, Iskandar mendesak Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS-LH) untuk menyelidiki terkait dugaan pencemaran lingkungan, limbah PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) sehingga menyebabkan Ikan mati di Pelabuhan Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara.
“Perlu adanya pembuktian laboratorium terkait dugaan pencemaran lingkungan trersebut,” kata Iskandar dalam keterangannya kepada Nukilan.id Jum,at (11/2/2022).
Menurut Iskandar, perlu segera menegecek sampel air limbah (outlet) atau pembuangan terakhir kolam limbah PT PIM, dilaboratorium terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Apakah hasilnya berada di bawah baku mutu yang di tetapkan pemerintah, atau melebihi baku mutu,” pintanya.
Ia meminta PT PIM membuka hasil laporan rutin per bulan- per 3 bulan atau per 6 bulan hasil uji air limbah seperti yang tersebut diatas. Dan itu menjadi tugas dan tanggung jawab PT PIM sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disahkan.
PT PIM juga harus membuka dokumen AMDAL, RKL dan RPL teknologi apa yang digunakan dalam pengelolaan air limbah dan apakah ada dilakukan pemantauan maupun pengelolaan lingkungannya,” ucap Iskandar.
Oleh karena itu, Iskandar meminta kepada PPNS-LH, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Pengawas Lingkungan Hidup untuk segera menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan matinya ikan di Pelabuhan Krueng Geukueh Aceh Utara.