Nukilan.id – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Yahdi Hasan mengatakan terjadinya kasus pemerkosaan di Kabupaten Aceh Tenggara yang dilakukan oleh inisial SA seorang ketua Baitul Mal dan Pimpinan Pesantren. Meminta Pemerintah harus serius untuk menangani kasus tersebut.
“Perbuatan yang dilakukan ini, sangat disayangkan sekali,” kata Yahdi Hasan kepada Nukilan.id di Banda Aceh, Sabtu (19/02/2022).
Saat ini saudara SA sudah ditahan di kantor Polisi untuk menjalani pemeriksaan dan akan dikenakan Hukuman atas perbuatanya. Begitu juga dengan kasus yang terjadi pada seorang perempuan berusia 19 tahun digilir sebanyak 5 orang. Sebutnya
“Kami menghimbau kepada Pemerintah Aceh dan Kabupaten-Kota, khususnya Kabupaten Aceh Tenggara untuk serius tangani Pemasalahan kasus Seksual ini,” ucap Yahdi.
Yahdi menyampaikan Kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara hal yang terjadi ini, harus dipelajari, jangan sampai terulang kembali.
“Ini semua terjadi adanya rudapaksa dan ada juga perlakuan terhadap anak dibawah umur, sedangkan pelakunya adalah orang-orang yang paham Agama. Perlu bagi pemerintah Kabupaten untuk menindak tegas pelaku yang tidak senonoh ini, agar adanya efek jera,” kata Yahdi.
Untuk saat ini, semua pelaku sudah ditangkap bahkan sudah ditetapkan tersangka, hanya saja masih ada beberapa orang yang menjadi buronan dalam kasus 5 pemuda yang melalukan perbuatan amoral Pada seorang perempuan yang berusia 19 tahun.
Oleh karena itu, kata Yahdi, permasalah yang sebenarnya harus dituntaskan di Aceh Tenggara, problemnya sama semua, yaitu faktor ekonomi.
“Sangat perlu seorang Kepala Daerah atau Pemerintah, dapat meningkatkan ekonomi dan pendapatan Daerah. Jika ekonomi bagus maka Rakyat sejahtera, serta tidak melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan,” tuturnya.
Reporter : Hadiansyah