Wednesday, May 8, 2024

Wujudkan Tertib Aset Wakaf, Kantor Pertahanan Aceh Singkil Serahkan 5 Sertifikat Wakaf

Nukilan.id – Dalam mewujudkan kepastian hukum, jamiman hak serta terselenggaranya tertib administrasi pertanahan terhadap objek-objek bidang tanah yang diselenggarakan melalui mekanisme wakaf dari Waqif selaku pemberi wakaf kepada Nadzir selaku penerima wakaf, ditambah lagi maraknya perkara pertanahan objek tanah wakaf yang bergulir di Pengadilan, mendorong Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Singkil untuk melakukan pensertipikatkan tanah-tanah wakaf secara masif yang ada di Kabupaten Aceh Singkil.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantah Aceh Singkil, Muhammad Reza, S.T., M.Si. di saat penyerahan secara simbolis sebanyak 5 (lima) sertipikat wakaf oleh Bapak PJ Bupati Aceh Singkil (Marthunis, S.T., DEA.), Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh (Bambang Bachtiar, S.H., M.H.), Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil (M.Husaini, S.H., M.H.) kepada Para Nadzir di Kabupaten Singkil, Singkil (Senin, 06/02/2023).

Adapun agenda Penyerahan Sertipikat Wakaf ini turut didampingi oleh Kakantah Aceh Singkil (Muhammad Reza, S.T., M.Si) dan Kakankemenag Aceh Singkil (Saifuddin, S.E.) serta dihadiri langsung oleh Forkopimda Aceh Singkil, kepala SKPK, termasuk penerima Sertipikat Wakaf dan masyarakat Kabupaten Aceh Singkil.

Pada kesempatan ini, Bapak PJ Bupati Aceh Singkil mengucapakan terimakasih dan mengapresiasi hal-hal baik yang telah dikerjakan oleh Kakantah dan Kajari Aceh Singkil dalam upaya-upaya guna mewujudkan tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteran rakyat serta mewujudkan keadilan yang setinggi-tingginya di Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam Sambutannya Bapak Kajati Aceh menyampaikan apresiasinya kepada Kakantah Aceh Singkil yang telah melakukan akselerasi dalam penerbitan Sertipikat Wakaf untuk menjamin kepastian hukum guna memghindari permasalahan hukum menyangkut tanah wakaf dikemudian hari.

Gayung bersambut dengan Bapak Kajati; dalam kesempatan ini Bapak Kajari Aceh Singkil juga menyampaikan dan melaporkan sinergitas yang telah terjalin selama ini antara Kejari Aceh Singkil dengan Kantah Aceh Singkil yang dinahkodai oleh Bapak Muhammad Reza, S.T., M.Si. ; semoga dapat dilanjutkan oleh penerus-penerus kami berikutnya, mengakhiri pidatonya.

Secara terpisah, Kakantah Aceh Singkil, Muhammad Reza, S.T., M.Si. menyampaikan dan menjelaskan secara detil dan terperinci bahwa 5 (lima) Sertipikat Wakaf yang telah diserahkan tersebut adalah :

1. Yayasan Safinatus Salamatil Ummah Raji’in seluas 1.239 m2 yang terletak di Desa Suka Jaya, Kec. Kuala Baru, Kab. Aceh Singkil ;

2. Meunasah seluas 766 m2 di Desa Kuala Baru Sungai, Kec.Kuala Baru, Kab. Aceh Singkil ;

3. Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) seluas 1.044 m2 di Desa Kuala Baru Laut, Kec. Kuala Baru, Kab. Aceh Singkil ;

4. Masjid Kampung Baru seluas 6.837 m2 di Kec. Singkil Utara, Kab. Aceh Singkil ; dan

5. Yusuf ( Amal Usaha Masjid Miftahul Jannah seluas 2.489 m2 di Desa Ketapang Indah, Kec. Singkil utara, Kab. Aceh Aingkil.

Ucap alumni Universitas Gadjahmada (UGM) Yogyakarta yang terlihat enerjik dan sangat menguasai secara teknis dan yuridis di sektor Agraria dan Tata Ruang serta Pertanahan ini, mengakhiri penjelasannya.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img