NUKILAN.ID | SUKA MAKMUE – Masyarakat Beutong Ateuh bersama komunitas Pawang Uteun, Yayasan APEL Green Aceh, Selamatkan Hutan Hujan, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil resmi menyurati Presiden Republik Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Aceh, dan sejumlah instansi terkait untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana maupun aktivitas pertambangan emas di kawasan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Surat tersebut dikirim sebagai bentuk keprihatinan atas ancaman kerusakan hutan hujan tropis, hilangnya sumber mata air, rusaknya bentang alam pegunungan, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis apabila aktivitas pertambangan tetap dipaksakan hadir di wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat.
Bagi masyarakat Beutong Ateuh, hutan bukan sekadar kawasan alam yang bisa dieksploitasi. Hutan merupakan penyangga kehidupan, menjaga aliran sungai, melindungi tanah dari longsor, menyediakan sumber pangan dan obat-obatan alami, sekaligus menjadi bagian dari identitas serta sejarah masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Kawasan Beutong Ateuh sendiri berada dalam lanskap ekologis penting yang terhubung dengan Ekosistem Ulu Masen dan Kawasan Ekosistem Leuser, dua benteng terakhir hutan hujan tropis di Sumatra yang menjadi habitat satwa kunci seperti Gajah Sumatra, Harimau Sumatra, serta Orangutan Sumatra.
Masyarakat khawatir kehadiran tambang emas akan mempercepat pembukaan hutan, memperparah degradasi kawasan hulu, mencemari sungai, serta meningkatkan ancaman banjir dan longsor di wilayah permukiman warga.
Tokoh masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Tgk Diwa, mengatakan masyarakat selama ini hidup bergantung pada hutan dan sungai yang masih terjaga.
“Kami tidak butuh tambang. Hutan adalah sumber kehidupan kami. Kalau hutan rusak dan sungai tercemar, masyarakatlah yang pertama menjadi korban,” ujar Tgk Diwa.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat Beutong masih dibayangi trauma banjir bandang yang melanda wilayah tersebut pada November 2025 lalu. Bencana itu merusak rumah warga, menghancurkan kebun masyarakat, serta menyebabkan sungai meluap membawa lumpur dari kawasan hulu.
Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi peringatan nyata bahwa kerusakan bentang alam di kawasan hutan akan berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat.
“Baru lima bulan lalu masyarakat merasakan banjir bandang. Rumah rusak, kebun rusak, sungai meluap. Kami masih berusaha bangkit dari bencana, tetapi sekarang justru muncul lagi izin tambang emas. Ini sangat menyakiti masyarakat Beutong,” katanya.
Tgk Diwa menegaskan masyarakat menolak seluruh bentuk aktivitas pertambangan di wilayah mereka, baik tambang ilegal maupun tambang yang mengatasnamakan izin resmi negara.
Sementara itu, Marianne Klute dari Selamatkan Hutan Hujan menyatakan masyarakat adat Beutong Ateuh telah membuktikan selama ratusan tahun bahwa hutan dapat dijaga tanpa harus dirusak.
“Umat manusia berutang kepada masyarakat adat Beutong Ateuh karena mereka menjaga hutan selama berabad-abad. Dari hutan itu kita menikmati udara bersih, air bersih, dan kehidupan. Pertambangan bukan hanya merusak hutan dan fungsi ekologisnya, tetapi juga menghancurkan budaya dan identitas para penjaga hutan terbaik,” ujarnya.
Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Rahmat Syukur, mengatakan surat kepada Presiden dan sejumlah lembaga pemerintah merupakan langkah mendesak agar negara hadir melindungi kawasan Beutong Ateuh dari ancaman eksploitasi industri ekstraktif.
“Jika tambang emas dipaksakan masuk ke Beutong Ateuh, ancaman yang muncul bukan hanya deforestasi, tetapi juga krisis air, konflik ruang hidup, hilangnya sumber penghidupan masyarakat, dan meningkatnya risiko bencana ekologis,” ujar Syukur.
Ia menambahkan, masyarakat sipil bersama jaringan lingkungan akan terus mengawal persoalan tambang emas di Beutong Ateuh karena aktivitas tersebut dinilai seharusnya tidak lagi muncul pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 91.K/TUN/LH/2020.
“Putusan Mahkamah Agung sudah jelas. Kawasan ini seharusnya tidak lagi dibayangi ancaman tambang emas. Tetapi hari ini justru muncul kembali sejumlah izin. Ini melukai rasa keadilan masyarakat Beutong Ateuh yang baru beberapa bulan lalu terdampak banjir bandang,” katanya.
Sementara itu, Ismail dari komunitas Pawang Uteun, kelompok masyarakat penjaga hutan adat di Beutong Ateuh, menegaskan keberadaan hutan bukan sekadar bentang alam, melainkan bagian dari sejarah dan jati diri masyarakat.
“Hutan ini warisan leluhur kami. Kalau hutan hilang, bukan hanya pohon yang hilang, tetapi juga sejarah, budaya, dan masa depan anak cucu kami,” katanya.
Dalam beberapa hari terakhir, dukungan terhadap penyelamatan hutan Beutong Ateuh terus mengalir dari berbagai jaringan masyarakat sipil nasional maupun internasional melalui kampanye lingkungan dan petisi penyelamatan hutan yang telah didukung puluhan ribu orang dari berbagai negara.
Masyarakat berharap Presiden Republik Indonesia, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Aceh segera mengambil langkah konkret dengan menghentikan seluruh izin maupun rencana pertambangan emas di kawasan Beutong Ateuh serta memperkuat perlindungan terhadap hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Di tengah meningkatnya ancaman krisis iklim dan bencana ekologis di Aceh, masyarakat Beutong Ateuh menegaskan bahwa menjaga hutan berarti menjaga masa depan.
“Kami hanya ingin hutan kami tetap hidup, agar anak cucu kami masih memiliki sungai, udara bersih, dan tanah untuk bertahan hidup,” tutup Tgk Diwa.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

