Nukilan.id – Tindaklanjuti intruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 serta pengoptimalan posko penanganan dan penyebaran Covid-19 di desa dan kelurahan dan intruksi Gubernur Aceh Nomor 15/INSTR/2021 perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalan posko penanganan dan Pencegahan penyebaran Covid-19 ditingkat gampong di Aceh sesuai hasil keputusan rapat Forkopimda kota Banda Aceh tanggal (27/7/2021).
Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman mengeluarkan instruksi Nomor 11 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM yang ditujukan kepada Camat, Keuchik, dan Pimpinan BUMN/BUMD/Pimpinan Lembaga/Instansi Pemerintah/Pengelola/Pelaku Usaha dan Lembaga Swasta.
Pelaksanaan kegiatan Kerja/Perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% WFO dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Dan tidak menerima kunjungan tamu dari luar kabupaten/kota atau provinsi, kecuali mendesak dan harus melapor ke Satgas Covid-19 terlebih dahulu.
Pelaksanaan pada sektor esensial yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu seperti tempat usaha/tempat makan, serta yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat baik pada lokasi tersendiri maupun terpusat tetap dapat beroperasi 100% dengan pembatasan jam operasional sampai 22.00 WIB. dan pelaksanaan kegiatan Belanja, makan/minum ditempat hanya sebesar 25% kapasitas dan penerapan Protkes yang ketat.
Sebagaimana penjelasan singkat di atas maka sebagaimana penjelesan lengkap klik link dibawah ini.