Wali Nanggroe Berharap Bendera Aceh Disahkan Setelah Sengketa Empat Pulau Rampung

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA — Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, menyampaikan harapan agar pemerintah pusat segera mengesahkan aturan mengenai pengibaran bendera Aceh. Harapan itu disampaikannya setelah pemerintah menetapkan empat pulau sengketa sebagai wilayah administrasi Aceh.

“Ya bagi orang-orang Aceh itu diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja,” ujar Malik Mahmud saat bertemu mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa malam, 17 Juni 2025.

Selama ini, pengibaran bendera Aceh masih menjadi polemik. Perjanjian damai Helsinki yang diteken pada 2005 menyatakan Aceh berhak memiliki simbol daerah seperti bendera, lambang, dan himne. Namun, hal ini belum sejalan dengan regulasi nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 yang melarang penggunaan simbol yang menyerupai lambang gerakan separatis, termasuk Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Meski begitu, Malik Mahmud tetap menyampaikan apresiasi atas penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.

“Alhamdulillah kepada yang Di Atas sudah selesainya masalah polemik 4 pulau yang berlaku baru-baru ini. Dan dengan ini saya ucapkan terima kasih banyak kepada Pak Presiden, kepada petinggi-petinggi kita yang menyelesaikan masalahnya termasuk juga Pak Menteri Dalam Negeri.”

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa empat pulau yang selama ini disengketakan, yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Tokong Nenek, masuk dalam wilayah Aceh. Keputusan itu diambil berdasarkan dokumen administratif yang ditemukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Presiden, Selasa, 17 Juni 2025.

Rapat terbatas mengenai penyelesaian sengketa tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo melalui konferensi video dari St. Petersburg, Rusia. Rapat turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Tito menyebut dokumen autentik terkait kesepakatan dua gubernur pada 1992 telah ditemukan di Gedung Arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

“Ada tiga gedung dibongkar-dibongkar dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur,” katanya.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News