NUKILAN.id | Banda Aceh – Menanggapi tuntutan tenaga kontrak yang meminta usulan formasi PPPK paruh waktu, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengaku sedih karena hingga kini belum ada kepastian pengangkatan tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dalam audiensi yang berlangsung di Balai Kota daerah setempat pada Jumat (22/8/2025), Illiza menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi para tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun namun belum juga diangkat.
“Saya paham betul ada yang sudah 15, 17, bahkan 20 tahun mengabdi. Itu bukan waktu singkat. Tapi kebijakan ini ada di pemerintah pusat, bukan di kami di daerah,” ujar Illiza saat menerima massa yang datang ke Balai Kota.
Dijelaskan Illiza, persoalan utama yang dihadapi Pemerintah Kota Banda Aceh adalah keterbatasan anggaran. Jika seluruh honorer diangkat sebagai P3K penuh, tambahan beban keuangan daerah akan mencapai Rp69 miliar per tahun.
“Jumlah itu lebih besar dari utang yang kemarin Rp39 miliar. Kalau dipaksakan, keuangan kota kita akan lumpuh,” kata Illiza.
Ia menyebut Pemko sedang berupaya meningkatkan pendapatan daerah bersama Universitas Syiah Kuala (USK), namun tetap belum cukup menutup kebutuhan. Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat memberi keringanan agar daerah bisa menyesuaikan pengangkatan P3K sesuai kemampuan keuangan.
Menurutnya, Pemko Banda Aceh pada prinsipnya ingin memberikan solusi, namun setiap kebijakan pengangkatan pegawai harus sesuai regulasi yang berlaku.
“Kalau mereka diangkat, artinya berpindah dari kode rekening honorarium ke P3K. Apakah diperbolehkan membayar mereka dengan gaji honor yang ada saat ini? Kalau tidak, akan bermasalah dengan likuiditas anggaran dan pelayanan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, kata Illiza, jika pemerintah pusat memperbolehkan pengangkatan dengan SK P3K namun gaji tetap sesuai honor saat ini, maka itu bisa menjadi solusi. Namun ia menekankan perlunya kepastian hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kalau diperbolehkan secara aturan, saya siap tanda tangan SK P3K Paruh Waktu. Yang penting ada kepastian. Tapi ini harus dipastikan dulu legalitasnya,” tegasnya.
Illiza menambahkan bahwa Pemko Banda Aceh sudah beberapa kali bersurat dan berkoordinasi ke kementerian terkait. Bahkan dirinya telah bertemu langsung dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk membahas persoalan ini.
Sementara itu, perwakilan tenaga honorer Helmiza menyampaikan bahwa mereka bersedia tetap bekerja dengan kontrak seperti semula, asalkan diusulkan menjadi P3K Paruh Waktu untuk memberikan kepastian status.
“Kami sudah 20 tahun mengabdi. Bukannya apresiasi yang kami dapat, malah sering tersisih. Kami legowo jika hanya diangkat sebagai P3K Paruh Waktu. Tapi sampai sekarang portal BKN masih kosong, Banda Aceh belum ada usulan,” ungkap Helmiza.
Para tenaga kontrak berharap ada kepastian sebelum batas akhir usulan P3K Paruh Waktu ke BKN pada 25 Agustus 2025, yang tinggal tiga hari lagi.
Reporter: Rezi