Nukilan.id – Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Jumat, (4/2), pukul 14.00 WITA menggerebek kegiatan dan menindak penambangan Batubara ilegal di sekitar lokasi Ibu Kota Negara (IKN).
Tepatnya berada di lokasi Greenbelt Waduk Samboja, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Manajer Kampanye Isu Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Rere Christianto mengatakan, pihaknya sudah mengamati pertambangan ilegal di kawasan tersebut sejak lama, dan sudah dilakukan penertiban pada 2017.
“Sejauh yang bisa kami amati, pertambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto sudah sejak lama dilakukan, pada tahun 2017 tercatat upaya melakukan penertiban di kawasan ini, namun masih muncul lagi hingga akhir tahun 2020,” kata Rere kepada Kontan.co.id, Minggu (13/2/2022).
Rere juga menilai keberadaan tambang ilegal di kawasan tersebut akan berdampak pada perubahan fisik kawasan hutan, karena pertambangan dilakukan di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Menurutnya pertambangan ilegal tersebut akan meninggalkan lubang-lubang tambang yang akan merusak estetika dan jadi ancaman bagi warga sekitar.
“Kawasan hutan menjadi wilayah penting bagi resapan air, serta menyangga wilayah sekitarnya dari ancaman erosi dan longsor. Pertambangan ilegal juga akan meninggalkan lubang-lubang tambang yang akan merusak estetika kawasan serta mengancam keselamatan warga yang tinggal di sekitarnya,” jelasnya.
Dengan adanya kawasan tambang ilegal ini, ia menyarankan pemerintah harus serius dalam penegakan hukum terhadap aksi pertambangan ilegal yang ada. Selain itu, menurutnya monitoring kawasan ini utamanya penting untuk secara berkala terus dilakukan.
Sumber: kontan.co.id