Nukilan.id – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh memenangan gugatan sengketa informasi atas Dinas Pertanian dan Perkebunan (Ditanbun) Aceh, setelah Komisi Informasi Aceh (KIA) mengeluarkan putusan. Sengketa berawal dari permohonan informasi dan sejumlah data oleh Walhi, yang tidak dikabulkan Distanbun.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur, Rabu (10/3/2021) mengatakan, kasus ini telah panjang dan berlarut. Dimulai pada 18 Juli 2019, Walhi Aceh mengajukan surat permohonan data dan informasi kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, terkait permohonan data Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan kebun plasma yang terdiri dari peta jpeg, shapefile peta, dan dokumen/data lainnya.
Atas permohonan tersebut, pada 29 Juli 2019, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh membalas surat Walhi Aceh, menyatakan data yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan.
Pada 7 Agustus 2019, Walhi Aceh menyampaikan keberatan kepada Pimpinan PPID Pemerintah Aceh/Sekda Aceh, atas balasan surat Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Balasan dari Sekda Aceh juga menyatakan data dan informasi yang dimohonkan belum dapat dipenuhi. Akhirnya Walhi Aceh mendaftarkan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Aceh.
“Walhi kemudian menggugat Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Komisi Informasi Aceh, dengan akta registrasi sengketa tertanggal 25 November 2019 Nomor 038/XI/KIA-PS/2019,” kata Muhammad Nur.
Setelah setahun lebih, Komisi Informasi Aceh (KIA) menggelar sidang putusan pada Selasa (9/3/2021) kemarin, yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Nurlaili Idrus, dengan dua anggota majelis, Andi Rahmadsyah, dan Muslim Khadri.
Sidang mengabulkan permohonan informasi yang dimohonkan Walhi Aceh, dan memerintahkan kepada pihak Termohon Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh untuk menyerahkan data dan informasi yang dikuasai kepada pihak Pemohon Walhi Aceh dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya putusan.
Salah satu pertimbangan majelis, bahwa informasi HGU perkebunan bukan informasi yang dikecualikan, yaitu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017 terkait keputusan kasasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Forest Watch Indonesia (FWI), dalam putusan tersebut mempertimbangkan bahwa informasi yang dimohonkan berupa dokumen administratif yang berhubungan dengan HGU tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Setelah adanya putusan tersebut, Walhi Aceh berharap kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh untuk segera mengeksekusi putusan Komisi Informasi Aceh.
“Kemenangan ini bagian dari semangat keterbukaan informasi publik, tidak hanya untuk Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh juga bagi semua badan publik untuk mendukung keterbukaan informasi. Karena masyarakat memiliki hak atas informasi untuk melakukan pengawasan dan partisipasi aktif dalam rencana pembangunan daerah,” kata Muhammad Nur.
Menurutnya, masih banyak persoalan di lapangan yang belum mampu diselesaikan, misalnya persoalan sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan pemilik HGU perkebunan. Hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh yang memiliki perkebunan besar terjadi konflik lahan dengan masyarakat, faktor penyebab karena masyarakat tidak memiliki data dan informasi terkait batasan lokasi HGU tersebut.
“Kemenangan ini harus menjadi pintu masuk kepada semua pihak sehingga tidak terjadi lagi gugatan yang sama pada saat memohon data dan informasi HGU perkebunan di Aceh,” jelas Direktur Eksekutif Walhi Aceh.
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Chairil Anwar menanggapi keputusan tersebut mengatakan, pihaknya akan menunggu salinan putusan diberikan oleh KIA.
“Akan mempelajari Putusan tersebut serta berkoordinasi dengan PPID Utama sebagai atasan langgsung PPID Pembantu,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (10/3).
Menurutnya, hal ini sebagai dasar pertimbangan karena data dan informasi yang dimintakan oleh WALHI Aceh bukan berada di bawah kewenangan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Chairil menegaskan, dalam rangka menyikapi semangat keterbukaan data dan informasi, Distanbun Aceh sebagai instansi pemerintah menyambut baik dan harus mendukung semua ketentuan yang diamanatkan peraturan perundangan-undangan baik Pusat maupun Daerah.
Berkenaan dengan putusan KIA terhadap perkara ini, perlu dipelajari agar penyerahan data dan informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika terdapat hal-hal yang meragukan dalam putusan tersebut, Distanbun Aceh dapat melakukan upaya hukum sampai berkekuatan hukum tetap sesuai ayat (2) Pasal 60 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik,” jelas Chairil. []
Sumber: Kumparan/Acehkini