Nukilan.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh secara tegas menolak kehadiran tambang emas yang dikelola PT. Linge Mineral Resource (LMR) di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Ahmad Shalihin dalam keterangannya kepada Nukilan, Rabu (24/8/2022).
Menurutnya, kehadiran tambang emas di Kecamatan Linge ini akan berdampak serius terhadap lingkungan hidup, Hak Asasi Manusia (HAM) dan sosial budaya masyarakat.
“Jika tambang emas tersebut beroperasi, maka kelangsungan hidup masyarakat di Aceh Tengah kedepannya cukup berbahaya,” jelas Shalihin.
Ia menilai kehadiran tambang emas PT. LMR ini juga akan mengancam lahan pertanian masyarakat Aceh Tengah yang merupakan sumber mata pencarian mereka selama ini.
Selain itu, Shalihin mengatakan, tambang emas tersebut juga dapat merusak ekosistem keanekaragaman hayati. Perusakan lingkungan itu akan memperparah bencana ekologi di Aceh Tengah.
“Kawasan Linge itu berdekatan dengan hulu sungai Jambo Aye yang merupakan daerah cekungan air dan daerah tangkapan air. Jika itu berubah menjadi tambang maka otomatis semakin besar kerusakan ekologinya,” terang Shalihin.
Karena itu, Shalihin berharap agar industri pertambangan PT. LMR gagal dilaksanakan atau dioperasikan. Ia juga meminta pemerintah Aceh untuk lebih mendorong investasi yang berbasis sumber daya alam, bukan investasi yang dapat merusak ekosistem alam.
“Pemerintah harus mendorong investasi yang berkarya bukan investasi pada modal. Kemudian investasi yang punya perspektif lingkungan, bukan investasi yang secara kasat mata akan merusak ekosistem keanekaragaman hayati kita,” pungkasnya.
Reporter: Reji