Nukilan.id – Anggota DPR Aceh dan Politisi Partai Keadilan Sejahtera Bardan Sahidi menilai wacana penempatkan Sekretaris Daerah sebagai Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, dan Walikota, bukan masalah sepanjang memenuhi persyaratan.
“Dari aspek sosiologis, Sekda juga lebih mengenal kondisi dan suasana kebatinan pemerintahan daerah,” kata Bardan Sahidi ketika dihubungi Nukilan.id, Selasa (18/5/2021).
Bardan menyampaikan itu terkait pernyataan Direktur jendral otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik yang menyebutkan, jika pilkada digelar 2024, maka akan dipertimbangkan pejabat sementara kepala daerah hasil pilkada 2017 dan 2018 yang masa jabatan habis 2022 dan 2023, maka Depdagri akan mengangkat Sekretariat daerah sebagai Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota.
Baca Juga: Taqwallah Berpeluang Jabat Pj Gubernur Aceh
Bila mendapat persetujuan DPR-RI maka dipastikan Sekda Aceh Taqwallah akan menjabat Pj Gubernur Aceh hingga pilkada 2024 selesai.
“Saya memang belum mengkaji detail berkenaan dengan usia, ada sekda di kabupaten/Kota di Aceh yang sudah memasuki purna tugas,” katanya.
Bardan melanjutkan namun syarat administratif, Sekda Kabupaten/kota dan Sekdaprov memenuhi persyaratan sebagai penjabat sampai jadwal pelaksanaan pemilukada.
“Taqwa yang menjabat Pj Gubernur Aceh tidak mesalah, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian jelas Bardan.[]
Reporter: JI