NUKILAN.id | Banda Aceh – Setelah disahkannya Undang-Undang ASN 2023, terjadi perubahan signifikan dalam terminologi yang digunakan untuk merujuk kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tingkat pusat dan daerah. Pasal ke-72 dari UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa istilah “PNS Pusat” dan “PNS Daerah” telah digantikan dengan istilah yang baru, yaitu “Pegawai ASN”.
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN,” bunyi Pasal ke-72 UU ASN 2023, dikutip pada Sabtu, (13/4/2024).
Perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperbaharui dan menyelaraskan struktur dan istilah administrasi kepegawaian dengan semangat reformasi birokrasi. Dengan demikian, tidak hanya PNS di tingkat pusat dan daerah yang akan disebut sebagai Pegawai ASN, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mengadopsi istilah yang sama.
Selain perubahan istilah, UU ASN 2023 juga memperkuat kesetaraan hak antara PNS dan PPPK. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada lagi kesenjangan dalam hal hak dan perlakuan di antara kedua kelompok ini. Kedua kelompok tersebut, setelah disahkan UU ASN 2023, memiliki hak-hak yang sama dalam konteks administrasi kepegawaian.
Perubahan ini diharapkan akan membawa dampak positif dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem kepegawaian negara. Dengan standar yang seragam dalam penamaan dan perlakuan, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih inklusif dan adil bagi semua pegawai dalam menjalankan tugas-tugasnya demi kemajuan bangsa dan negara.
Reporter: Akil Rahmatillah