Thursday, May 2, 2024

USK Raih Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi dari BNSP

NUKILAN.id | Banda Aceh – Universitas Syiah Kuala (USK) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-USK) dengan bangga mengumumkan telah menerima lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan nomor keputusan 2752/BNSP/XII/2023. Lisensi yang berlaku hingga 29 Desember 2028 ini memungkinkan LSP-USK untuk melaksanakan penilaian kesesuaian kompetensi bagi mahasiswa dalam berbagai skema sertifikasi.

LSP-USK, dengan kode BNSP-LSP-2413-ID, berhak menyelenggarakan uji kompetensi untuk skema-skema berikut: Skema Sertifikasi Personil Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja (K3), Skema Sertifikasi Okupasi Pemrogram Junior, Skema Sertifikasi Okupasi Assosiate Data Scientist, Skema Sertifikasi Klaster Pengelolaan Rantai Pasok Industri Agro, Skema Sertifikasi Klaster Pengelolaan Sistem Keamanan Pangan, Skema Sertifikasi Klaster Pengelolaan Produksi Industri Agro, dan Skema Sertifikasi Klaster Penyuluhan Keamanan Pangan

Dengan diraihnya lisensi BNSP ini, mahasiswa USK mendapatkan manfaat termasuk kesempatan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi profesi yang diakui secara nasional, meningkatkan daya saing di dunia kerja, memperkuat bukti capaian pembelajaran di luar program studi, dan mendukung program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

LSP-USK merupakan lembaga pelaksana dan pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. Didirikan pada tanggal 1 Juli 2021 melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala No. 1158/UN11/KPT/2021, LSP-USK didorong oleh semangat untuk membangun keprofesian yang lebih baik dan bertanggung jawab.

Pembentukan LSP-USK juga dilatarbelakangi oleh kesempatan yang diberikan kepada Perguruan Tinggi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui program Kredensial Mikro Mahasiswa Indonesia (KMMI) untuk mendukung Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img