Nukilan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Aceh (Kadishub) untuk dilakukan penyidikan.
Kedatangan Junaidi ke kantor BPKP Perwakilan Aceh sekitar pukul 09.30 dan berakhir selesai pukul 18.50 WIB di lantai III Gedung BPKP Aceh Banda Aceh, Senin (25/10/2021).
Ketika ditanya awak media, Junaidi mengatakan, ini masih proses penyidikan, dan tidak dibolehkan menyampaikan apa saja hal yang ditanyakan saat penyidikan berlangsung.
“Ini masih dalam tahap proses pertanyaan, pertanyaan, apapun pertanyaannya ditanyakan ke KPK, kami tidak diperbolehkan menjawab,” kata Junaidi.
Ditanya terkait proses penyidikian, apa saja pertanyaan yang ditanyakan dan terkait apa,? Junaidi mengatakan saya tidak di perbolehkan untuk berbicara masalah itu.
“Ini rahasia, ” jelasnya.
Diketahui, pemanggilan Kadishub Aceh terkait pengadaan dan pembangunan tiga (3) unit Kapal Ferry KMP Aceh Hebat 1, 2 dan 3, Lintasan Simeuleue – Pantai Barat dan Lintasan, Ulee Lheue – Balohan Sabang, singkil- Simeuleue.
Ini adalah Pemeriksaan Tahap ke 2 yang dilakukan oleh KPK, dengan memanggil sebagin pejabat di pemerintah Aceh.
Pemeriksaan pada hari ini, Selain junaidi, penyelidik KPK juga memeriksa kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan tahun 2019-2020 Muhammad Al Qadri Kabid Pelayaran dan kepala ULP Aceh Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Aceh Tahun 2019. [Jr]