Friday, September 20, 2024
1

Tunggu Keputusan KPU RI, Tiga Kabupaten KIP di Aceh Belum Dapat SK

Nukilan.id – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful mengatakan ada tiga KIP kabupaten/kota di Aceh yang masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ketiga KIP tersebut yaitu KIP Aceh Besar, KIP Pidie, dan KIP Aceh Tamiang.

Saiful mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu dikeluarkannya SK untuk tiga KIP kabupaten/kota tersebut karena kewenangan penerbitan SK KIP tersebut berada di Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

“Sampai saat ini belum ada informasi kapan SK-nya keluar, karena ya itu tadi, kan permintaan KPU ditandatangani oleh Ketua KPU kan,” ujar Saiful kepada Nukilan, Kamis (26/10/2023).

Namun demikian, dia memastikan bahwa semua tahapan pemilihan berlangsung dengan baik dan transparan meskipun masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI.

Dalam Pasal 555 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa apabila hal yang mengakibatkan KPU kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tahapan pemilu, maka KPU provinsi akan mengambil alih tugas KIP kabupaten/kota dimaksud.

“Ya harus kami ambil alih (KIP Aceh) sesuai ketentuan. Apabila terjadi kekosongan di KIP kabupaten/kota, maka tugasnya akan diambil alih oleh KIP provinsi,” kata Saiful. [Sammy]

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img