Tujuh Tersangka Korupsi Pasar Bale Atu Dilimpahkan Ke Jaksa

Share

NUKILAN.ID | TAKENGON – Setelah melalui proses yang panjang, ahirnya pihak penyidik Polres Aceh Tengah melimpkah ke Jaksa, 7 tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Bale Atu Takengon. Pelimpahan berlangsung Kamis (07/08/2025) setelah penyidik Polres Aceh Tengah menggelar temu Pers di Aula Polres setempat.

Menurut Kapolres Aceh Tengah Aceh Tengah AKBP. Muhammad Taufiq yang belum sebulan menjabat Kapolres di negeri dingin penghasil kopi ini, kerugian negara dari proyek bersumber APBD 2018 ini mencapai Rp 500 juta.

Dalam keteranganya yang didampingi Kasat Reskrim Iptu. Deno Wahyudi, dijelaskan, nilai kontrak pembangunan pasar bertingkat Bale Atu ini mencapai Rp. 1.697.800.000 yang dikelola Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh Tengah.

Dalam pelaksanaanya, pemenang tender paket proyek ini menjual proyek tersebut kepada rekanan lain, dia mendapatkan keuntungan senilai Rp 160 juta, kemudian dijual lagi kepada rekanan lainya dengan keuntungan Rp 30 juta.

Dalam pelaksanaanya pengerjaan proyek ini untuk membantu UKM tidak berjalan sesuai dengan kontrak. Negara dirugikan dan pengusaha kecil tidak menerima manfaat dari paket proyek ini.

Menurut Kasat Reskrim Deno, proyek ini walau dikerjakan tahun 2018, namun seiring dengan perjalanan waktu pihaknya baru di pertegahan tahun 2025 ini menetapkan tersangka dan pada hari ini, Kamis 7 Agustus 2025, ke tujuh tersangka diserahkan ke JPU.

Ketujuh tersangka itu; SY selaku Pengguna Anggaran yang juga mantan kepala Disperindag Aceh tengah. MAW selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, KA selaku Konsultan Pengawas, HP selaku pelaksana pekerjaan.

AL selaku peminjam perusahaan, FB selaku peminjam perusahaan, SYF selaku pemenang Lelang pekerjaan dan menjualnya kepada rekanan lainya. Menurut Kapolres para pelaku tindak pidadan korupsi ini berkas perkara telah dinyatakan P21 (lengkap). Selanjutnya tersangka dan barang bukti (tahap 2) akan dilimpahkan ke JPU.

“Barusan dalam suasana hujan, menjelang ashar kami sudah melimpahkan berkas perkara ini ke Jaksa, berkasnya sudah lengkap, sudah tahap 2, sudah P 21. Kami telah limpahkan dengan seluruh barang bukti,” sebut Kasat Reskrim, dimana satuanya baru saja mengantarkan para tersangka ke jaksa.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News