NUKILAN.ID | Banda Aceh – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menyesalkan belum diumumkannya proses tender lanjutan pembangunan Rumah Sakit Regional Yulidin Away Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, dengan nilai anggaran mencapai Rp13,8 miliar pada tahun 2026.
Menurut Nasruddin, keterlambatan proses tender tersebut berpotensi menghambat percepatan pembangunan fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat Aceh Selatan dan wilayah sekitarnya.
“Jika proses tender sudah diumumkan sejak awal tahun, saat ini progres pekerjaan diperkirakan sudah bisa mencapai sekitar 30 persen. Keterlambatan ini tentu berdampak terhadap target penyelesaian pembangunan rumah sakit,” kata Nasruddin Bahar kepada Nukilan, Minggu (14/6/2026).
Ia mengingatkan agar kegagalan tender lanjutan pembangunan RS Regional Tapaktuan yang terjadi pada tahun 2025 tidak kembali terulang pada tahun 2026. Menurutnya, apabila proses tender tahun 2025 dapat berjalan tepat waktu sejak awal tahun, kemungkinan besar tidak akan terjadi proses tender ulang yang berujung pada tertundanya pelaksanaan pekerjaan.
TTI juga meminta Kepala Dinas Kesehatan Aceh selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait penyebab keterlambatan proses tender tersebut. Menurut Nasruddin, alasan belum siapnya dokumen tender sulit diterima apabila dijadikan dasar keterlambatan, mengingat dokumen pekerjaan serupa telah tersedia pada pelaksanaan tender tahun sebelumnya.
“Kami meminta adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai di mana sebenarnya letak hambatan proses tender ini. Jika disebutkan karena dokumen belum siap, tentu perlu dijelaskan secara rinci karena dokumen tender tahun sebelumnya sudah pernah disusun,” katanya.
Lebih lanjut, TTI mengaku mencermati adanya dugaan faktor nonteknis yang berpotensi mempengaruhi lambannya proses pengadaan. Namun demikian, pihaknya meminta seluruh pihak terkait tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
TTI juga meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk proaktif melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan proses tender guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran hukum.
“APIP harus mengawal proses ini sejak awal agar setiap potensi penyimpangan dapat diantisipasi sebelum terjadi. Pengawasan yang efektif akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pengadaan pemerintah,” tuturnya. []
Reporter: Sammy


