Friday, April 19, 2024

TRH: Pengguna Internet Harus Paham Pilar Kemanan Digital

Nukilan.id – Digitalisasi memiliki pengaruh yang sangat luas di Indonesia karena penetrasi internet yang begitu masif. Internet telah menjadi bentuk komunikasi massal dan penggunaan komputer serta perangkat lainnya seperti handphone semakin meluas. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Teuku Riefky Harsya saat mengisi acara Ngobrol Bareng Legislator dengan tema “Literasi Era Digital:  Paham Batasan di Dunia Digital Tanpa Batas” pada Jum’at, 12 April 2023, secara virtual di Jakarta.

Teuku Riefky mengatakan, teknologi digital telah menjamur ke seluruh aspek kehidupan sehari-hari dan internet saat ini sudah menjadi kebutuhan primer. Sebagai salah satu negara yang terletak di wilayah Asia Pasifik, Indonesia merupakan negara dengan populasi muda di antara negara-negara di dunia. 

Disebutkan, rata-rata penduduk di Indonesia berusia 29 tahun lebih, artinya hampir 30 tahun. Angka ini di bawah rata-rata dunia yang berusia sekitar 31 tahun.

“Hal ini memberikan peluang bagi bangsa Indonesia untuk terus berkembang di dunia teknologi digital karena mayoritas penggunanya adalah anak-anak muda atau generasi milenial,” ujar anggota DPR-RI asal Aceh itu.

Namun, kata dia, padatnya lalu lintas dunia digital menimbulkan berbagai resiko keamanan. Oleh sebab itu, pilar keamanan digital dalam internet harus dipahami oleh setiap penggunanya. 

Keamanan digital adalah kemampuan individu dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisa, dan meningkatkan tingkat keamanan digital serta lebih bijak dalam menggunakan fasilitas digital. 

Menurutnya, saat ini generasi milenial menginginkan segala sesuatunya serba instan, terkadang proses verifikasi dan validasi sering diabaikan.

Sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi norma-norma sebenarnya sudah diatur dalam aturan hukum salah satunya ada Undang-Undang ITE.

“Undang-undang ini menjadi landasan dasar dalam bersosialisasi di masyarakat melalui dunia maya atau online sehingga diri sendiri dan orang lain dapat terlindungi. Undang-undang ITE juga mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum,” jelasnya.

Oleh karena itu, Komisi I DPR-RI terus mendorong Kemkominfo untuk fokus mengembangkan program-program peningkatan dan pemahaman serta pengembangan wawasan anak bangsa khususnya terkait pemahaman dan kemampuan digital dalam berinteraksi menghadapi era digital ini.

“Kita harus bangkit mengejar ketinggalan menjadi generasi yang siap memperbaiki hal-hal yang masih belum optimal dan generasi bangsa yang siap berjuang untuk mewujudkan perubahan dan perbaikan,” tuturnya. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img