AMSI Aceh Minta Skema Royalti Jurnalistik Tak Ciptakan Ketimpangan di Industri Pers

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Wacana pemberian royalti bagi karya jurnalistik yang tengah disiapkan pemerintah mendapat respons positif dari kalangan perusahaan pers. Di tengah tekanan disrupsi digital yang mengubah pola konsumsi informasi dan model bisnis media, kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hak ekonomi terhadap karya jurnalistik.

Namun, skema royalti yang akan diterapkan harus dibangun di atas prinsip keadilan dan mempertimbangkan karakteristik beragam produk jurnalistik yang dihasilkan perusahaan media.

Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, Aryos Nivada, saat diwawancarai Nukilan.id, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, gagasan perlindungan hak cipta dan hak ekonomi bagi karya jurnalistik merupakan langkah yang patut didukung, selama implementasinya mampu menjamin keadilan bagi seluruh perusahaan pers.

“Hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah apakah mekanisme royalti tersebut benar-benar memiliki asas keadilan bagi seluruh perusahaan media,” kata Aryos.

Ia menilai, prinsip keadilan harus menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan. Sebab, tanpa mekanisme yang jelas dan terukur, skema royalti berpotensi memunculkan persoalan baru di tengah ekosistem media yang saat ini menghadapi tantangan berat untuk menjaga keberlanjutan usaha.

“Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan ketimpangan atau kecemburuan sosial di kalangan perusahaan pers yang memiliki legalitas yang sama, terdaftar sebagai konstituen Dewan Pers, dan sama-sama menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas,” ujarnya.

Aryos mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berfokus pada media-media besar dalam mendistribusikan manfaat ekonomi dari kebijakan tersebut. Menurut dia, diperlukan parameter yang objektif dan transparan agar seluruh perusahaan pers yang memenuhi standar profesional memperoleh kesempatan yang sama.

“Sebab, banyak media yang telah terverifikasi secara faktual oleh Dewan Pers dan menghasilkan karya jurnalistik berkualitas, tetapi berpotensi tidak memperoleh manfaat yang setara dari skema tersebut,” katanya.

Lebih jauh, Aryos menyoroti pentingnya penyusunan indikator penilaian yang menjadi dasar perhitungan royalti. Menurutnya, karakteristik dan tingkat kesulitan setiap produk jurnalistik tidak dapat disamakan begitu saja.

“Apakah semua jenis karya jurnalistik akan mendapatkan nilai yang sama? Misalnya, apakah karya jurnalistik investigatif yang membutuhkan waktu, biaya, dan sumber daya besar akan memperoleh royalti yang sama dengan berita langsung (straight news)?” tanyanya.

Pertanyaan tersebut, kata Aryos, menjadi krusial karena setiap jenis karya jurnalistik memiliki tingkat kedalaman, risiko, serta kebutuhan sumber daya yang berbeda. Karena itu, formula pembagian royalti tidak semestinya mengabaikan kompleksitas proses produksi sebuah karya.

“Persoalan ini perlu menjadi perhatian. Jangan sampai prinsip kesetaraan justru melahirkan ketidakadilan. Karya jurnalistik investigatif, feature, maupun in-depth reporting memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda dibandingkan berita harian biasa,” tegasnya.

Atas dasar itu, Aryos berpandangan bahwa pemerintah perlu merancang mekanisme yang tidak hanya memberikan perlindungan hak ekonomi, tetapi juga mampu mendorong lahirnya karya-karya jurnalistik berkualitas yang membutuhkan investasi besar dari perusahaan media.

“Menurut saya, pemerintah perlu menyusun formula yang benar-benar memiliki semangat keadilan sekaligus mendukung kesejahteraan perusahaan media, khususnya media yang masih berjuang mempertahankan keberlangsungan usahanya,” pungkasnya.

Wacana pemberian royalti bagi karya jurnalistik sendiri muncul sebagai bagian dari upaya negara memberikan pengakuan terhadap nilai ekonomi produk pers di era digital.

Di tengah maraknya distribusi ulang konten oleh berbagai platform dan pihak lain, skema tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen perlindungan sekaligus memperkuat keberlanjutan industri media nasional. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News