Nukilan.id – Sejak terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan UMK dan koperasi dalam rangka mensukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan barang/jasa (PBJ) Pemerintah. Instruksi kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia dengaan melakukan upaya mendorong pelaku usaha lokal menayangkan produk usahanya ke dalam e-katalog lokal dan belanja pemerintah daerah melalui e-katalog lokal.
Penjabat Gubernur Aceh bergerak cepat melakukan upaya agar Inpres No.2 Tahun 2022 dapat segera dilaksanakan yaitu melakukaan sosialisasi kepada pelaku usaha baik melalui media cetak dan elektronik dan juga membuka layanan pendampingan cara mendaftar dan menayangkan produk bagi pelaku usaha di Aceh di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh.
Diketahui, respon pelaku usaha sangat tinggi hingga saat hari ini sudah 1.027 pelaku usaha yang mendaftar dan produk yang telah tayang sebanyak 6.264 produk dari 27 etalase yang sudah disediakan yaitu rumah layak huni, jasa kebersihan, makanan dan minuman, jasa keamanan, bahan material, ATK, bahan pokok, servis kendaraan, pakaian dinas dan kain tradisional, aspal, beton ready mix.
Kemudian, pemeliharaan gedung/bangunan kantor, servis elektronik, bibit perkebunan, meubelair, bahan dan alat kebersihan, peralatan kantor, studio dan rumah tangga, seragam sekolah, souvenir, hewan ternak, beton precast, produk peralatan dan mesin usaha, peralatan/perkakas bidang sumber daya air, infrastruktur energi terbarukan dan konservasi energi, alat bantu penyandang masalah kesejahteraan sosial, marka jalan dan sarana produksi holtikultura.
Selanjutnya pada tanggal 8 september 2022 Gubernur Aceh telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/14139/2022, dengan instruksi agar SKPA membelanjakan produk yang telah tersedia di etalase e-katalog lokal Provinsi Aceh, sehingga s/d hari ini Kamis 3 Nov’22 transaksi dari e-katalog lokal Provinsi Aceh sebesar Rp. 734.161.633.902.
Adapun yang dibelanjakan oleh SKPA sebesar Rp. 733.102.321.607, sedangkan transaksi lainnya dilakukan oleh Pemerintah Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Universitas Syiah Kuala dan Suku Dinas Penanggulangan kebakaran Jakarta Utara sebesar Rp. 1.245.214.020, terhadap capaian tersebut Pemerintah Aceh merupakan Provinsi dengan belanja e-katalog lokal terbesar ke 2 secara nasional setelah DKI Jakarta selanjutnya disusul Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara diurutan 3,4 dan 5. (data monev LKPP melalui tautan https://redash-e-katalog.lkpp.go.id/).
Dalam keterangnnya, Jum’at (4/11/2022), Kepala Biro PBJ Setda Aceh, T. Aznal Zahri mengatakan, metode belanja (e-purchasing) di e-katalog lokal Prov. Aceh dapat juga dapat dibelanjakan oleh Instansi lainnya yang berada di Aceh seperti UIN, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama dan instansi vertikal lainnya.
“Sehingga kedepannya UMK dan koperasi di Aceh dapat tumbuh dan semakin berkembang,” pungkas T. Aznal. []