Tragis! Pedagang Mi Aceh di Deli Serdang Tewas Dibunuh, Pelaku Gunakan Botol Kecap

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Reza Adrian Siregar (34), seorang ayah dari tiga anak, mengaku telah membunuh Abdullah (40), pedagang mi Aceh di Kabupaten Deli Serdang, dengan botol kecap. Tragedi ini berawal dari hubungan kerja yang tampak harmonis namun berubah menjadi konflik mematikan.

Menurut pengakuan Reza saat diwawancarai di Polsek Tembung pada Kamis (25/7/2024), ia telah mengenal Abdullah sejak lama. Pada Sabtu, 2 Juni 2024, Abdullah meminta Reza memperbaiki gerobak jualannya. Reza menyanggupi permintaan tersebut dan bekerja sama dengan temannya, Raka.

Pada hari pertama, komunikasi antara Reza dan Abdullah berjalan lancar. Namun, konflik muncul keesokan harinya ketika Reza meminta uang Rp 100.000 kepada Abdullah untuk dibagi dengan temannya dan keluarganya.

“Uang itu mau aku bagi sama temanku itu dan orang rumah (keluarga),” kata Reza. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Abdullah dengan kata-kata yang menyakitkan hati Reza.

“Uang-uang aja sama kau, pekerjaan belum siap, gak ada otak kau,” kata Reza menirukan ucapan Abdullah.

Merasa sakit hati, Reza berniat menghabisi nyawa Abdullah. Setelah maghrib, Reza dan Raka menghampiri Abdullah yang sedang santai di kamar. Mereka menganiaya Abdullah hingga tewas.

“Saya pukul kepalanya pakai botol kecap. Kalau kawanku (Raka) pakai botol sirup kurnia. Saya piting dia (hingga tewas). Setelah itu aku ikat kaki dan tangannya di kamar, terus aku kunci,” ungkap Reza.

Setelah membunuh Abdullah, Reza dan Raka mengambil barang-barang milik korban. Reza mengambil televisi, sementara Raka membawa sepeda motor korban. Keduanya kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Kawanku jual sepeda motor lalu pergi ke Kamboja. Kalau aku langsung naik bus ke Solo dan tidur di loket bus. Aku balik ke rumah di Tembung kemarin, dan dua hari setelahnya ditangkap di situ,” tambah Reza.

Kepala Unit Reskrim Polsek Tembung AKP Japri Simamora membenarkan bahwa Reza ditangkap di rumahnya pada Senin (22/7/2024). Saat ini, Reza ditahan di Polsek Tembung untuk menjalani proses hukum.

Reza dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair Pasal 365 ayat 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kejadian ini menjadi peringatan bahwa konflik kecil bisa berujung pada tindakan kriminal yang serius. Semoga proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News