Nukilan.id – Fraksi Partai Gerindra menolak Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 dalam sidang paripurna tahun 2021.
Penolakan tersebut dibacakan anggota Fraksi Partai Gerindra, H. Ridwan Yunus, S.H saat menyampaikan Pandangan Fraksi dalam sidang Paripurna di Aula DPRA, Banda Aceh, Jum’at (20/8/2021).
“Fraksi Partai Gerindra belum dapat menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA tahun 2020,” kata Ridwan.
Selanjutnya, kata dia, Fraksi Partai gerindra meminta Gubernur Aceh untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh penetapan Staf Khusus (Stafsus), Penasehat Khusus (Pensus) dan Tim Kerja Gubernur.
Selain itu, Fraksi Partai Gerindra juga mempertanyakan tentang adanya perbedaan nilai aset tetap yang disajikan pada neraca dengan laporan barang milik daerah.
“Fraksi Partai Gerindra meminta saudara Gubernur untuk segera menyelesaikan persoalan aset tersebut, sehingga tertib dan dapat di kendalikan,” demikian pungkas Ridwan.[]
Reporter: Hadiansyah