NUKILAN.id | Banda Aceh – PT Hutama Karya (Persero) akan segera memberlakukan penyesuaian tarif pada ruas tol Sigli-Banda Aceh. Keputusan ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1980/KPTS/M/2024 pada 9 Agustus 2024.
Penyesuaian tarif ini akan berlaku untuk Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) yang telah beroperasi sejak tahun 2020. Sementara itu, untuk Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam) yang sebelumnya beroperasi tanpa tarif, akan mulai dikenakan biaya tol.
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
“Penyesuaian tarif layaknya dilakukan pada tahun 2022 lalu, namun ditunda dengan pertimbangan pemulihan ekonomi paska Covid, pada tahun ini harus kita lakukan untuk tetap menjaga iklim investasi yang kondusif dalam pengelolaan jalan tol, yang juga akan berdampak pada keberlanjutan jalan tol pertama di Aceh ini,” kata Adjib.
Lebih lanjut, Adjib menyampaikan untuk Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 5-6 (Blang Bintang – Baitussalam) telah dioperasikan tanpa tarif sejak Juni 2023, dengan antusiasme pengguna jalan tol yang cukup tinggi. Hal ini terlihat dari total volume kendaraan yang melintas, yaitu sebanyak total lebih dari 430.000 kendaraan.
Sepanjang periode operasi tanpa tarif ini, Hutama Karya telah secara intensif melakukan sosialisasi dan edukasi, meliputi penggunaan kartu uang elektronik, manfaat dan profil jalan tol, tata tertib berkendara, serta informasi mengenai kuliner dan destinasi wisata di sekitar jalan tol melalui berbagai kanal komunikasi.
“Sejak dioperasikan tanpa tarif, seksi 5-6 menambah panjang tol Sibanceh, dan memberikan manfaat yang signifikan, seperti waktu tempuh perjalanan dari Seulimeum ke Baitussalam dari yang semula 1,5 jam menjadi hanya 30 menit saja,” tutupnya.
Reporter: Rezi