NUKILAN.ID | SINGKIL – Sejumlah tokoh masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera mengabadikan nama-nama pejuang pemekaran sebagai nama jalan maupun fasilitas publik. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ingatan kolektif masyarakat terhadap sejarah berdirinya daerah tersebut.
Permintaan itu mencuat dalam Seminar Napak Tilas bertema “Melawan Lupa Sejarah Perjuangan Pemekaran” yang digelar di Maktuan Coffee, Rimo, Sabtu (25/4/2026).
Ketua panitia, Hambalisyah Sinaga, menegaskan bahwa sejarah perjuangan pemekaran merupakan milik bersama, bukan klaim individu. Karena itu, pengarsipan serta pengabadian nama tokoh melalui regulasi resmi atau qanun dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Dalam forum tersebut, peserta memberikan apresiasi kepada almarhum Makmur Syah Putra yang disebut sebagai proklamator Aceh Singkil. Para tokoh menilai dedikasi para pejuang perlu mendapat pengakuan negara dalam bentuk penghargaan berkelanjutan.
Salah satu tokoh pejuang, Asmauddin, mengungkapkan bahwa proses pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan berlangsung panjang dan penuh dinamika.
“Perjuangan ini melalui proses birokrasi, politik, dan hukum yang panjang,” ujar Asmauddin.
Selain Asmauddin, sejumlah pelaku sejarah turut hadir dan menyampaikan pandangan, di antaranya Ismail Saleh Lubis, Sjamsuddin Rizazard, Abdi Suka, Alo Hasmi Tomy, dan Ahmad Yani.
Peserta seminar juga menekankan bahwa tujuan utama pemekaran adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu. Mereka mengingatkan agar sejarah tidak disalahgunakan untuk klaim sepihak atas sumber daya daerah.
Dari diskusi tersebut, lahir sejumlah rekomendasi strategis, termasuk usulan ziarah, zikir, dan doa bersama setiap tahun menjelang hari jadi Aceh Singkil sebagai bentuk menjaga nilai spiritual perjuangan.
Selain itu, pemerintah diminta melakukan pengarsipan digital terhadap dokumen sejarah pemekaran, termasuk Surat Keputusan (SK) dan regulasi terkait, guna mencegah hilangnya bukti otentik di masa depan.
Forum juga mengusulkan pembentukan tim khusus bertajuk “Napak Tilas Melawan Lupa” yang bertugas menyusun profil dan rekam jejak para tokoh secara objektif. Penyusunan buku sejarah pemekaran secara komprehensif yang dibiayai melalui APBK juga menjadi salah satu rekomendasi penting.
Secara administratif, Aceh Singkil ditetapkan sebagai daerah otonom pada 27 April 1999 melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999, setelah melalui perjuangan panjang sejak era 1950-an.
Seminar ini turut menyerukan pentingnya memperkuat persatuan lintas budaya, politik, dan sosial sebagai kunci mewujudkan cita-cita para pejuang dalam menyejahterakan masyarakat.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News



