NUKILAN.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Permohonan mereka meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilu.
Berdasarkan pantauan Nukilan.id melalui Youtube CNN Indonesia, Anies-Muhaimin dalam permohonannya menyoroti Keputusan KPU tersebut yang mengakibatkan Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, memenangkan pilpres dengan perolehan suara mencapai 92.214.691 suara.
Namun, MK menyatakan penolakan terhadap permohonan tersebut setelah melakukan proses peninjauan secara seksama. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa tidak ditemukan cukup alasan yang kuat untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Dengan demikian, hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 tetaplah sah, dan Prabowo-Gibran tetap mempertahankan kemenangan mereka dalam pilpres dengan perolehan suara yang signifikan.
“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo, dikutip oleh Nukilan.id pada Senin (22/4/2024) sore.
Salah satu dalil yang dimohonkan AMIN adalah keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pilpres 2024 nomor urut 02. Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, tidak terdapat permasalahan dalam hal tersebut.
Mulanya, Arief mengatakan perselisihan hasil pemilu bukan lagi persoalan mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.
“Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu,” kata Arief.
Karena itu, menurut dia, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran selaku cawapres nomor urut 02. Arief juga menilai tidak ada bukti yang meyakinkan telah terjadi intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi,” ujarnya.
“Serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” imbuhnya.
Arief juga membacakan terkait permohonan Anies-Muhaimin yang menyebut KPU telah melakukan dugaan pelanggaran karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Arief menyebut KPU menerima itu karena melaksanakan putusan MK.
“Bahwa dalil Pemohon berikutnya adalah berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran oleh Termohon karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023,” ungkapnya.
“Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,” katanya.
Selain itu Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4) sore.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan MK atas permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dan terkait dalam sidang putusan hari ini. Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, setelah rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri oleh 8 dari 9 hakim konstitusi.
Dalam sidang yang dihadiri oleh Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, MK menjatuhkan keputusan untuk menolak eksepsi yang diajukan, menyatakan bahwa eksepsi tersebut tidak dapat diterima.
Namun, dalam perkara ini, terdapat juga pendapat berbeda yang disampaikan dalam bentuk dissenting opinion oleh tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Pendapat mereka menambahkan dimensi yang kompleks dalam proses pengambilan keputusan.
Keputusan ini diambil setelah sidang dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dihadiri oleh mayoritas hakim konstitusi. Meskipun ada dissenting opinion, keputusan mayoritas tetap berlaku sebagai hasil akhir dari proses hukum yang dijalankan oleh MK.
Reporter: Akil Rahmatillah