Nukilan.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nangroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB), Samsul Bahri alias Tiyong tetap bersikukuh menolak untuk tunduk dan patuh kepada PNA yang disah secara hukum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Aceh Nomor :W1-418.AH.11.01, tanggal 27 Desember 2021.
Tiyong mengatakan, meskipun dirinya mendapatkan ancaman pengantian Antar Waktu (PAW) dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, namun Tiyong tetpa bersikukuh untuk tetpa menolaknya.
“Saya adalah pendiri partai, masak saya tidak patuh tetapi kalau versi mereka tidak patuh kepada partai itu tidak mungkin, saya patuh kepada mereka pengkhianat uang menghancurkan partai, mereka yang merongrongkan partai, itu yang perlu kita lawan,” tegas Tiyong dalam keteranganya kepada Nukilan, Jum’at (28/1/2022).
Lebih lanjut Tiyong menegaskan, apabila suatu partai dipimpin oleh seorang narapidana, maka tentu nanti akan berimbas intervensi kepada Legislatif dan Eksekutif serta bermasalah secara adminitrasi.
“Sebenarnya kita tidak melawan partai tapi Sekjend DPP PNA Miswar Fuady yang merupakan aktor utama Kongkres Luar Biasa (KLB) PNA di Bireuen yang telah mengkhianati dirinya sebagai orang yang ikut membesarkan partai dengan mengorbankan apa pun,” tutup Tiyong yang juga Aggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi PNA itu.
Reporter: Hadiansyah