Tinjau Pos Cek Point Perbatasan Aceh-Sumut, Bupati Mursil Syaratkan Wajib Vaksin

Share

Nukilan.id – Menindaklanjuti adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn mengeluarkan instruksi dibukanya kembali Pos Cek Point Perbatasan Aceh – Sumatera Utara di Kampung Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda pada Rabu (1/9/2021).

Bupati yang didampingi unsur forkopimda langsung turun meninjau kesiapan sarana dan prasarana di Posko Cek Point, khususnya kesediaan jumlah dosis vaksin bagi masyarakat yang akan melaksanakan vaksinasi ditempat.

Dalam peninjauannya, Mursil menyampaikan bahwa, saat ini Kabupaten Aceh Tamiang telah memasuki zona merah. Untuk itu sebagai langkah antisipasi semakin meningkatnya angka terpapar Covid-19, Pemerintah melakukan pemeriksaan ketat terhadap masyarakat yang hendak melintasi perbatasan terkhusus bagi yang ingin memasuki wilayah Aceh.

Ia menerangkan bahwa, saat ini Pemerintah Aceh Tamiang memiliki solusi agar tidak menghambat produktivitas masyarakat yang hendak bekerja di Aceh Tamiang. Seluruh petugas akan memeriksa kelengkapan surat bukti telah divaksin bagi masyarakat yang hendak melintas di pos perbatasan Aceh-Sumut.

“Jika ada masyarakat yang belum divaksin maka akan kita lakukan vaksinasi ditempat bagi warga berdomisili di Aceh dengan melakukan swab antigen terlebih dahulu. Jika hasil menunjukkan positif, maka akan dilakukan karantina langsung. Ini bukti keseriusan kita dalam mengurangi angka masyarakat yang terpapar Covid-19,” terang Mursil.

Selain itu, kata dia, bagi masyarakat yang berdomisili di luar Aceh, maka akan dilakukan swab antigen. Jika hasil swab menunjukkan hasil negatif, maka masyarakat diperbolehkan untuk melintas, sementara itu jika hasil swab menunjukkan positif terpapar Covid-19, maka akan dikembalikan ke daerah asal.

Lanjut Mursil, bagi masyarakat yang telah memiliki bukti vaksin, maka dianjurkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, terlebih saat berada di kendaraan umum. Pemerintah telah menyediakan dua jenis vaksin, yaitu jenis vaksin Moderna dan Sinovac. Masyarakat diperbolehkan untuk memilih jenis vaksin dan tanpa dipungut biaya atau gratis.

“Saya harap masyarakat Aceh Tamiang untuk mendukung kebijakan ini agar status zona merah ini segera hilang dan masyarakat dapat beraktifitas secara normal kembali,” tutup Mursil.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali S.I.K mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi. Sebab kedepannya bersama TNI/Polri dan Tim satgas Covid-19 akan menggelar sweeping untuk mengetahui masyarakat yang belum divaksin.

Dalam kegiatan tersebut, kata dia, akan berlaku sanksi berupa pelaksanaan vaksinasi ditempat. AKBP Imam juga mengatakan di posko cek point perbatasan akan dilakukan pemeriksaan surat swab antigen yang berlaku hanya 1×24 jam.

“Tim kita akan memeriksa surat swab antigen yang berlaku hanya 1×24 jam. Kita juga akan bekerja sama dengan tim Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan penjemputan warga Sumut yang Positif terpapar virus. Selain itu kita akan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan agar menyediakan tabung oksigen untuk berjaga-jaga jikalau ada masyarakat yang membutuhkan,” tegas Imam.

Adapun semua langkah-langkah yang dilakukan sebagai upaya Pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Bumi Muda Sedia. Hal tersebut tentu membutuhkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST., Dandim 0117 / Atam, Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, Asisten Pemerintahan Drs.Amiruddin Y., Kepala Dinas Perhubungan Drs.Syuibun Anwar, Kasatpol PP & WH Drh. Asma’I, Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang Agusliayana Devita S.STP MSi yang sekaligus Juru Bicara Satgas Covid-19 dan Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang, AKP Handoko Suseno, S.I.K. (Poris)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News