Tingkatkan Tata Kelola Dana Hibah, KONI Aceh Hadirkan Mantan Deputi KPK Sebagai Pemateri

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh akan menggelar Pelatihan Tata Kelola Administrasi dan Dana Hibah selama dua hari, yakni 14–15 Mei 2025 di Banda Aceh. Menariknya, salah satu narasumber utama yang dihadirkan adalah mantan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ranu Miharja SH. Hum.

Mantan Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI itu akan berbagi pengalaman dan wawasan terkait pengelolaan dana hibah secara transparan dan akuntabel.

Selain Ranu, pelatihan juga menghadirkan tiga narasumber kredibel lainnya. Mereka adalah Kepala Inspektorat Aceh Jamaluddin SE, MSi, Ak, Aspidsus Kejati Aceh Ali Akbar SH, MH, serta Raihan Mauliner dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh. Adapun dari internal KONI, tampil pula Sayid Azhari, Wakil Ketua Umum VI KONI Aceh yang juga pernah menjabat sebagai Kepala ULP Setda Aceh.

Peserta Dibagi Dalam Dua Klaster

Ketua Panitia Pelaksana, Muhammad Saleh SE, MM, menyampaikan bahwa pelatihan ini dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama, yang berlangsung pada 14 Mei, ditujukan bagi Ketua Umum dan Bendahara Pengurus Provinsi Cabang Olahraga serta anggota KONI Aceh.

Sementara itu, klaster kedua yang digelar 15 Mei akan diikuti oleh Ketua dan Bendahara KONI dari kabupaten dan kota se-Aceh.

“Khusus untuk peserta KONI Aceh yang berasal dari seluruh Aceh, panitia menyediakan akomodasi dan konsumsi selama pelatihan yang dipusatkan di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Banda Aceh,” jelas Muhammad Saleh yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum III (Bidang Litbang) KONI Aceh, Selasa, 13 Mei 2025.

Dorong Transparansi dan Hindari Jerat Hukum

Saleh mengakui, pelatihan ini menjadi penting karena banyaknya kasus hukum yang menjerat pengurus KONI di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, hal ini terjadi akibat lemahnya tata kelola dana hibah.

“Harus diakui ada faktanya miris menunjukkan bahwa, sejumlah KONI Provinsi dan Kabupaten serta Kota di Indonesia, sedang bermasalah dengan aparat penegak hukum. Ini terkait soal tata kelola dana hibah,” ungkap Shaleh.

Untuk itu, pihaknya mengambil inisiatif melaksanakan pelatihan dengan beberapa tujuan strategis. Pertama, mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama dana hibah dari pemerintah daerah atau sponsor. Kedua, meningkatkan kapasitas pengurus KONI dan cabang olahraga yang sebagian besar tidak berlatar belakang keuangan.

“Karena itu, pelatihan ini membantu mereka memahami prinsip dasar akuntansi, pencatatan, dan pelaporan keuangan,” ujar Shaleh.

Selanjutnya, pelatihan ini juga memastikan para pengurus patuh terhadap regulasi keuangan seperti Permendagri dan aturan hibah. Di samping itu, pelatihan juga bertujuan agar para peserta mampu melakukan perencanaan dan penganggaran yang efektif.

Terakhir, pengelolaan keuangan yang profesional diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan, baik dari pemerintah daerah, sponsor, maupun masyarakat luas.

KONI Aceh: Dana Hibah Harus Dikelola dengan Prinsip Hukum

Pelaksana Tugas Ketua Umum KONI Aceh, Tgk Anwar Ramli SPd, MM, menegaskan bahwa penyaluran dana hibah kepada KONI Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, pengelolaan tersebut harus memperhatikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.

“Faktanya, muncul sejumlah praktik pelanggaran hukum. Itu bisa terjadi karena berbagai faktor, terutama jika tidak ada transparansi, akuntabilitas, atau kepatuhan terhadap peraturan,” ungkap Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) di DPR Aceh itu.

Menurutnya, pelatihan ini menjadi sangat relevan, mengingat masih banyak pengurus KONI dan cabor yang berasal dari latar belakang non-keuangan.

“Itulah alasan mengapa pelatihan Tata Kelola Administrasi dan Dana Hibah penting untuk dilaksanakan. Sasarannya adalah, Pengurus Cabor dan KONI Kabupaten dan Kota dapat mengelola dana hibah secara benar dan tidak melanggar hukum,” sebut Tgk Anwar Ramli.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News