NUKILAN.id | Banda Aceh – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di Aceh dan mempersiapkan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia (HKIS) 2024.
Pada kesempatan itu, Tim Kanwil Aceh yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banda Aceh, Junarlis membawa tiga dokumen deskripsi buku persyaratan Indikasi Geografis (IG) dan satu data dukung kekurangan IG.
“Setelah pemeriksaan, dua IG dinyatakan siap diajukan permohonan, sedangkan satu data dukung kekurangan IG yang telah diajukan permohonan akan ditindaklanjuti,” kata Junarlis, Minggu (21/4/2024).
Sementara Direktur Merek dan IG, Kurniaman, menyerahkan dua sertifikat merek kolektif dan mendorong Kanwil Aceh untuk mendaftarkan satu merek kolektif lagi tahun ini. “Hal ini sejalan dengan tahun tematik DJKI yaitu Tahun IG. Dengan terpenuhinya target tiga merek kolektif,” ujar Kurniaman.
Terkait rangkaian peringatan HKIS 2024, Sekretaris Jenderal DJKI Anggoro, mengharapkan partisipasi maksimal seluruh Kantor Wilayah Kemenkumhan di seluruh Indonesia. Anggoro menekankan khususnya Kanwil Aceh agar melaksanakan kegiatan sesuai jadwal dan target yang telah disampaikan.
Pada kesempatan yang sama, Kanwil Aceh mendapatkan modul KI untuk penyelenggaraan Hari KI Sedunia 2024 dan bahan untuk pengajaran RuKI (Guru KI) dari Direktorat Kerjasama KI. “Pedoman ini akan menjadi panduan Kanwil Aceh dalam melaksanakan kegiatan Hari KI Sedunia secara serentak,” ungkap Junarlis.
Kunjungan Kanwil Kemenkumham Aceh ke DJKI menunjukkan komitmen mereka untuk meningkatkan perlindungan KI dan menyukseskan Hari KI Sedunia. Dengan langkah-langkah strategis dan kerjasama yang solid, diharapkan KI di Aceh dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Editor: Akil Rahmatillah