Nukilan.id – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kec. Sukajaya Kota Sabang T.A 2020 dengan anggaran sebesar Rp. 4.850.000.000.
Sebagaimana disampaikan oleh Kasie Inteligen Kejari Sabang Jen Tanamal SH, bahwa penggeledahan ini di lakukan setelah mendapat persetujuan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN Sab tanggal 28 Juli 2022. Pengeledahan ini dipimpin langsung oleh Kajari Sabang CHOIRUN PARAPAT SH. MH.
Penggeledahan tersebut di temukan dokumen-dokumen yang di butuhkan penyidik untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi pada kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kec. Sukajaya Kota Sabang T.A 2020 tersebut, ujarnya.
Kajari Sabang mengatakan “Penggeledahan ini dlakukan untuk mencari dan mendapatkan dukumen-dokumen tambahan yang dibutuhkan tim penyidik, karena dokumen-dokumen tersebut sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan calon tersangka”.
Tentu saat ini tim penyidik sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari tim auditor Inspektorat Kota Sabang dan setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima penyidik maka selanjutnya akan ditetapkan tersangka perkara dimaksud, katanya.
Selama kurang lebih 4 jam dilakukan penggeledahan, tim penyidik berhasil membawa dokumen-dokumen yang diperoleh dari penggeledahan tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Sabang untuk diteliti. (M). [Wanda]