Saturday, July 27, 2024

Tim Hukum Anies-Muhaimin Aceh Laporkan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu

Nukilan.id – Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) Aceh melaporkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Aceh pada Jum’at 23 Februari 2024.

Laporan tersebut di layangkan terkait penggelembungan suara di sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) dan praktik kecurangan di lapangan selama dan setelah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

“Kami telah mengumpulkan laporan dari seluruh elemen masyarakat Aceh, sebanyak 36 pelanggaran Pemilu. Dari jumlah tersebut, 10 pelanggaran telah kami laporkan ke Bawaslu,” kata Septian Maulana selaku koordinator bidang Advokasi Penanganan Perkara, Minggu (25/2/2024). 

Septian menjelaskan, jenis pelanggaran yang dilaporkan masyarakat, termasuk intimidasi, penggelembungan suara terhadap pasangan calon tertentu, dan money politics.

“Penggelembungan suara ini sangat mengkhawatirkan masyarakat, lebih dari 80 persen pemilih di Aceh memilih pasangan calon nomor urut 01, Anies-Muhaimin,” ujarnya.

Sebagai contoh, kata Septian, dari formulir Model C1 hasil penghitungan suara salah satu paslon yang hanya mendapatkan 18 suara. Sementara pada aplikasi Sirekap KPU, pasangan calon tersebut menunjukkan hasil 200 bahkan ada yang mencapai 800 suara.

“Laporan Ini adalah upaya kami sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang kecewa, dan kami pun sangat berharap kebijaksanaan dari Bawaslu untuk mengusut tuntas atas laporan kami,” tutup Septian. [Rjf]

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img