Tim Bustami Tolak Pleno Rekapitulasi Suara di Aceh Utara, Sebut Ada Pelanggaran Masif

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Tim pemenangan pasangan calon gubernur Aceh Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi secara tegas menolak seluruh pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Aceh Utara. Mereka menilai pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi di wilayah tersebut diwarnai pelanggaran masif yang merugikan pihaknya.

Ketua Tim Pemenangan Bustami-Fadhil, TM Nurlif, menyampaikan pihaknya telah menurunkan tim untuk memvalidasi laporan pelanggaran di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) di Aceh Utara. Menurutnya, hasil peninjauan menunjukkan adanya kejanggalan yang signifikan.

“Sebagai pengusung dan pendukung pasangan Bustami-Fadhil, kami memiliki tanggung jawab untuk merespons kejadian ini. Aceh Utara menjadi perhatian khusus karena pelanggaran di sana sangat masif,” kata Nurlif dalam konferensi pers di Sekretariat Bersama Koalisi Pemenangan di Banda Aceh, Sabtu (30/11/2024).

Konferensi pers tersebut dihadiri sejumlah ketua partai pengusung dan pendukung pasangan nomor urut 01 itu. Dalam kesempatan itu, tim pemenangan juga menyampaikan pernyataan sikap yang berisi sejumlah poin penting terkait dugaan pelanggaran.

Wakil Ketua Tim Pemenangan, Habibi Inseun, menyebutkan pihaknya telah menerima laporan dari tim dan saksi yang memantau langsung jalannya pemungutan suara di Aceh Utara. Berdasarkan laporan tersebut, tim menemukan indikasi pelanggaran serius yang melibatkan oknum penyelenggara di tingkat TPS dan kecamatan.

“Tindakan pelanggaran ini mencakup ancaman, teror, intimidasi, hingga kekerasan fisik terhadap saksi dan pendukung pasangan Bustami-Fadhil,” ungkap Habibi.

Ia menambahkan, pelanggaran berlanjut saat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Para saksi dari pasangan Bustami-Fadhil disebut tidak diberikan formulir keberatan, padahal hal itu merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu.

“Kejadian ini terjadi di semua kecamatan di Aceh Utara. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran etik serius yang tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Merujuk pada berbagai pelanggaran tersebut, tim pemenangan Bustami-Fadhil meminta Panwaslih Aceh Utara mencatat dan menindaklanjuti seluruh pelanggaran dalam laporan hasil pengawasan resmi. Mereka juga mendesak KIP Aceh, Panwaslih Aceh, KPU RI, dan Bawaslu RI untuk menghentikan proses rekapitulasi suara di Aceh Utara dan merekomendasikan pemungutan suara ulang.

“Kami meminta pemungutan suara ulang dilakukan sesegera mungkin dengan mengedepankan prinsip ketertiban, kredibilitas, akuntabilitas, dan kedamaian,” ujar Habibi.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News