Thursday, May 9, 2024

Tiga Terdakwa Korupsi Pagar Keliling Divonis Satu Tahun Penjara

Nukilan.id – Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan pagar keliling kawasan peternakan Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar divonis satu tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut yaitu Alimin Hasan Bin Muhammad Hasan,  Ichwan Perdana Satria Bin Mahmud CH Ali dan Mursal Bin T Umar. 

Sebagaimana dalam amar putusan, Majelis Hakim memvonis terdakwa Alimin Hasan Bin Muhammad Hasan, dkk terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Maulijar SHI SH MH mengatakan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh putus terbukti bersalah 3 terdakwa tipikor dalam perkara pembangunan pagar keliling kawasan peternakan saree pada Dinas Peternakan Aceh Besar tahun anggaran 2017. 

“Sependapat dengan JPU Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” kata Maulijar kepada wartawan, Jum’at, 29 Desember 2023.

Ia menyebut, Majelis menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan penjara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pagar Keliling Kawasan Peternakan Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar pada Dinas Peternakan Aceh Tahun Anggaran 2017.

Hal ini seseuai dengan Petikan putusan dengan Nomor : 43/Pid.Sus-TPK/ 2023/PN.Bna dan Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/ 2023/PN.Bna dengan Ketua Majelis H. Hamzah Sulaiman, SH., dengan didampingi oleh Apri Yanti, SH., MH. dan Ani Hartati, SH., MH. selaku Hakim Anggota pada sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at, 29 Desember 2023. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img