Sunday, May 19, 2024

Tiga Penyidik Dinonaktifkan, Razman Ucapkan Terima Kasih dan Apresiasi Polda Aceh

Nukilan.id – Pengacara Nasional, Dr. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, Ph.D mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Aceh yang telah merespon dan menindaklanjuti laporannya terkait perilaku oknum penyidik Polda Aceh yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap kliennya Sunardi.

Sunardi merupakan salah satu tersangka kasus pengurangan kadar emas dan juga pemilik toko emas di Kampung Baru, Kota Banda Aceh.

“Tentu yang pertama sekali lagi saya ucapkan terima kasih karena bapak Kapolda, bapak Wakapolda, bapak Irwasda dan bapak Kabid Propam telah menindaklanjuti laporan kami, dan kami sangat mengapresiasinya,” ucap Razman kepada Nukilan.id dalam konferensi pers, Selasa (9/11/2021).

Menurutnya, perilaku oknum penyidik Polda Aceh tersebut telah melanggar etika penyidikan dan juga melanggar KUHP. Namun, tentang apa dan seperti apa hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang dan tentunya kepada Kapolda Aceh, Bapak Irjen Pol Ahmad Haydar.

“Yang paling pokok adalah ada indikasi tentang apa yang kami lapor. Indikasi itu sama dengan praduga tak bersalah, tersangkanya pun begitu. Jadi dengan telah dinonaktifkan tiga penyidik saya mengucapkan terima kasih,” ujar Razman.

Karena, sambungnya, dengan dinonaktifkan tiga penyedik Polda Aceh ini, artinya ada indikasi yang dilakukan.

“Kalau tidak ada, tidak mungkin dinonaktifkan. Meskipun klien saya hari ini statusnya terdakwa, tapi itu dimulai dari proses yang tidak normal,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pengurangan kadar emas yang dilakukan oleh empat toko emas di Kota Banda Aceh. Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Aceh, Kamis (22/7/2021) melalui gelar perkara. Para tersangka itu merupakan pemilik dari empat toko emas tersebut.

Praktik curang ini terungkap karena adanya informasi yang diterima oleh Ditreskrimsus Polda Aceh. Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati empat toko emas yang melakukan hal tersebut.

Pengungkapan penjualan emas tak sesuai kadar itu diketahui setelah adanya penyelidikan dan dibuktikan dengan hasil yang dikeluarkan oleh Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik yang berada di Yogyakarta.

“Sudah diperiksa di laboratorium dan hasilnya memang benar. Hasil pemeriksaannya menunjukkan adanya pengurangan kadar emas,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. []

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img