Tidak Terbukti, Polisi Hentikan Perkara Dugaan Jual Beli Darah di PMI Banda Aceh

Share

Nukilan.id – Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menghentikan perkara kasus dugaan jual beli darah di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh ke UDD Tangerang.

Penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam surat Nomor S.TA/179/VIII/RES.1.11/2022/Sat Reskrim tertanggal 25 Agustus 2022.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan memeriksa 32 orang saksi dalam dugaan kasus tersebut.

“Sebanyak 32 saksi sudah kita periksa yaitu pihak PMI Kota Banda Aceh, PMI Provinsi Aceh, Sekda Aceh bagian hukumnya, PMI Kabupaten Tangerang dan Klinik Kecantikan,” sebut Ryan di Ruang Satreskim Polresta Banda Aceh, Jum’at (26/8/2022).

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Banda Aceh menyimpulkan bahwa memang benar ada pendistribusian darah ke Tangerang, tetapi tidak ada perbuatan melawan hukum atau transaksi jual beli darah dalam kasus ini.

“Hasilnya darah yang mereka kirim distribusikan ke rumah sakit dan kami juga sudah mengecek bahwa benar semua data pasien penerima darah tersebut lengkap dan sinkron, tidak hanya itu kami juga mengecek ke Laboratorium PMI Banda Aceh dan Laboratorium PMI Tangerang,” jelasnya.

Selain itu, Ryan juga menyampaikan banyak masyarakat yang mengira darah yang didistribusikan ke UDD Tangerang itu dipakai untuk produk kecantikan. Namun, hal itu dibantah oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

“Terkait opini masyarakat yang menganggap darah tersebut digunakan untuk produk kecantikan, itu tidak benar karena kami sudah periksa dokter diklinik, dari yang di kirim ke Tangerang adalah darah PRC dimana darah ini belum ada penelitian yang membuktikan untuk kecantikan, melainkan untuk jika pasien kekurangan sel darah merah,” ujarnya.

Setelah keluarnya hasil pemeriksaan bahwa tidak ada penyimpangan terkait jual beli darah, Polresta Banda Aceh mengimbau dan berharap agar masyarakat tetap melakukan donor darah kembali ke UDD PMI Kota Banda Aceh.

“Kita imbau supaya masyarakat dapat kembali mendonorkan darah ke PMI Kota Banda Aceh,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menerima surat hasil audit dari PMI Pusat pada tanggal 27 Mei 2022 dan hasil audit juga tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pendistribusian darah di PMI Kota Banda Aceh.

Reporter: Reji

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News