Tidak Miliki KTA, 2 Calon Ketua Kadin Aceh Gugur

Share

Nukilan.id – Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Aceh Muhammad Mada menyampaikan dua calon Kadin Aceh yaitu saudara Ibnu Sina Musa dan Iskandar Ali dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat, disebabkan Kartu Tanda Anggota (KTA) mereka tidak di akui oleh Kadin Indonesia.

“Salah satu syarat yang utama itu adalah KTA, sah atau tidaknya KTA tersebut di tentukan oleh Kadin Indonesia.” Kata M Mada dalam Konferensi Pers, Banda Aceh Selasa (21/06/2022).

Kata Mada, jika Kadin Indonesia memberitahukan ulang, ada kekeliruan terkait KTA dan keduanya itu sah, maka kami pihak panita pelaksana tidak dapat membantahnya dan akan merubah kembali sesuai dengan apa yang di sampaikan oleh kadin Indonesia.

Kemudian untuk tiga calon lagi saudara Iqbal, Ismail Rasyid dan Riski dinnyatakan KTA mereka Valid sesuai dengan keputusan kadin Indonsia,” imbuhnya.

Selanjutnya, kami selaku panitia dalam keputusan itu sudah berpegang pada pedoman sesuai dengan Persyaratan.

Sedangkan persyaratan lain untuk semua calon itu tidak ada permasalahan semuanya sudah lengkap,” ucap Mada.

“Untuk penyelengaraan di Musyawarah Provinsi Kadin Aceh sudah mengantongi tiga nama yang sudah melengkapi semua persyaratan, begitupun dengan visi misi ketiganya,” sebutnya.

Disisi lain untuk mengawasi Musprov Kadin Aceh agar tidak ada indikasi Money Politik, kami meminta seluruh pihak penegak hukum untuk mengawalnya,” tegas Ketua Kadin Aceh.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News