Tidak cukup Kuorum, DPR Aceh Batalkan Rapat Paripurna

Share

Nukilan.id – Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ir. H. Azhar Abdurrahman mengatakan agenda rapat Paripurna DPR Aceh tahun 2022 ditunda untuk sementara waktu, karena tidak memenuhi kuota kuorum minimal 50+1%.

“Hal ini karena anggota DPRA yang hadir hanya 33 orang dari 81. Seharusnya rapat bisa di lanjutkan jika jumlah hadir mencapai 41 orang, dan rapat pada hari ini terpaksa kita tunda dulu,” kata Azhar Abdurahman kepada Nukilan.id di Gedung DPR Aceh, Banda Aceh Selasa, (1/3/2022).

“Mungkin karena baru siap memperingati hari Isra’ Mi’raj dan besok sudah di lanjutkan dengan Hari Raya Nyepi makanya pada sibuk semua,” ucap Azhar.

Kata azhar, rapat paripurna ini akan diagenda ulang ke Badan Musyawarah, apakah ini layak dilaksanakan kembali.

Adapun agenda yang ingin dibahas dalam Rapat Paripurna ialah,

a). Penetapan Panitia Khusus Pembahas Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe dan Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh.
b). Penetapan Pergantian Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Partai Demokrat.
c). Penyampaian Laporan Hasil Reses I Pimpinan dan Anggota DPRA Tahun 2022.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News