Nukilan.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh melakukan patroli pengamanan terhadap warung yang menjual makanan dan minuman pada saat siang hari di bulan Ramadhan 1444 Hijriah di kawasan Peunayong.
Pada saat melakukan patroli pengamanan ditemukan bahwa salah satu warung makan menjual daging babi dan anjing yang merupakan hewan yag diharamkan untuk dikonsumsi oleh umat islam.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk. Muhammad Yunus mengatakan, sebelumnya petugas gabungan dari satpol pp dan WH mendapati ada penjualan daging babi dan anjing di salah satu rumah makan yang berlokasi di Peunayong, Banda Aceh pada Senin (27/3/2023).
“Mendapati warung menjual daging babi dan anjing di warung, bukan transaksi langsung di pasaran, itu ditemukan ketikan satpol pp dan WH lakukan pengawasan,” kata Tgk Muhammad Yunus pada saat dikonfirmasi Nukilan.id, Kamis (6/4/2023).
Yunus menjelaskan, bahwa penjualan daging babi dan anjing di salah satu warung tersebut melanggar pasal 125, 126 dan 127 terkait syariat islam dan pelaksanaanya dalam UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
“hal itu sudah melanggar aturan yang tertuang dalam pasal 125, 126 dan 127 UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh,” jelasnya.
Ia berharap, agar masyarakat Aceh lebih patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku serta memperhatikan lingkungan sekitar agar kejadian yang sama tak bertambah banyak dan terulang kembali. [Azril]