Tetapkan Mahasiswa sebagai Tersangka, LBH Banda Aceh Laporkan Kapolresta ke Kompolnas

Share

Nukilan.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh melaporkan Kasatreskrim dan Kapolresta Banda Aceh kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Komnas HAM. Laporan ini terkait dengan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRA, Kamis (29/8/2024) lalu.

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat menyebutkan ada beberapa materi yang dilaporkan dalam laporan tersebut. Pertama, terkait dengan penghalangan pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh Polresta Banda Aceh.

“Kedua, terkait dengan dugaan penganiayaan dan intimidasi yang dilakukan petugas Polresta Banda Aceh pada saat pemeriksaan. Beberapa mahasiswa yang ditangkap mengaku mendapat intimidasi dan penganiayaan pada saat diperiksa,” ujar Muhammad Qodrat dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).

Ketiga, terkait dugaan penangkapan dan/atau penahanan sewenang-wenang (arbitrary detention) yang dilakukan Polresta Banda Aceh. Kemudian keempat, terkait dugaan penyitaan melawan hukum yang dilakukan Polresta Banda Aceh.

Meskipun para mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka sudah dilepaskan, namun mereka mengaku gawai mereka masih disita oleh Polresta Banda Aceh hingga saat ini,” kata Qodrat.

Dan poin terakhir, terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polresta Banda Aceh terhadap enam orang mahasiswa peserta aksi. Qodrat menilai penetapan tersangka terhadap mereka adalah sebuah bentuk kriminalisasi yang sangat dipaksakan. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News