Nukilan.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan melaksanakan sidang perkara tindak pidana umum dengan Terdakwa atas nama Rafeles Simanjuntak alias Neno dengan Agenda Putusan, Selasa (31/8/2021).
Adapun terdakwa Rafeles Simanjuntak dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bonda Subrata, didampingi Jaksa Penuntut Umum Septian G. Napitupulu yang menangani perkara dimaksud menjelaskan bahwa, adapun perkara tersebut terkait dengan Pencurian dan Penganiayaan terhadap Kucing “Tayo” milik saksi atas nama Sonia Rizkika, kejadian itu yang sempat viral di media sosial pada akhir Januari 2021 silam.
Dijelaskan bahwa, Sonia memposting di media sosial miliknya berusaha mencari kucingnya yang hilang dan akhirnya menemukan kucingnya dalam karung dengan kondisi hanya tinggal kepala dan isi perut kucingnya. Tragisnya, kucing hasil pencurian tersebut dianiaya oleh terdakwa sampai mati dan dikuliti serta dipotong-potong tubuhnya untuk selanjutnya dijual dagingnya ke Pasar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Rafeles Simanjuntak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana dan dituntut dengan pidana penjara selama 3 (tahun).
Oleh karena itu, sejumlah pihak terutama para pencinta hewan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Medan atas Penegakan Hukum dan Penanganan Perkara terkait Pencurian dan Penganiayaan Hewan tersebut.
Hal ini terlihat dari adanya sejumlah Papan Bunga yang berada di sekitar Kantor Kejaksaan Negeri Medan yang diantaranya berasal dari Bupati Indramayu, Advokat dan sejumlah elemen masyarakat pencinta kucing serta media nasional.
[]