Tersangka Korupsi BRA Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, yang tengah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah, tetap hadir dalam peringatan Hari Damai Aceh ke-19 di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (15/8/2024).

Pantauan Nukilan di lokasi, Suhendri yang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru, tampak berbaur dengan tamu undangan lainnya. 

Meskipun berstatus tersangka, ia tetap menjalankan tugasnya sebagai Ketua BRA dengan menyerahkan sertifikat tanah kepada mantan kombatan di Aceh Jaya.

Terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Suhendri menyatakan bahwa ia akan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. “Saya hanya menjalankan prosedur operasional standar (SOP),” tegasnya kepada awak media.

Lebih lanjut, Suhendri menekankan pentingnya peringatan Hari Damai Aceh. Ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat segera merealisasikan seluruh butir-butir dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Suhendri ini terkait dengan proyek pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur. 

Proyek tersebut menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023 dengan total pagu anggaran mencapai Rp 15,7 miliar.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News