Terpidana Kelas Kakap Adelin Lis di Eksekusi Kejari Medan

Share

Nukilan.id – Terpidana Adelin Lis yang merupakan buronan kelas kakap sejak 29 Desember 2006, ahkirnya diboyong ke tanah air. Pihak Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron pembalakan ilegal di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Terpidana Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan tindak pidana kehutanan. Dia dijerat dengan tindak pidana korupsi, karena secara bersama melakukan penebangan secara illegal.

Pihak Kejaksaan Negeri Medan akan melakukan ekskusi terhadap terpidana, setelah Adelin Lis diboyong ke Indonesia dari persembunyianya di Singapura.

ā€œBenar, malam ini terpidana Adelin Lis kami eksekusi setelah sampai di Jakarta dari Singapura. Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan dipegendara Soekarno-Hatta,ā€ sebut Kejari Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH, menjawab Dialeksis.com Minggu (20/06/2021) via selular.

Menurut Teuku Rahmatsyah, pihaknya setelah menanda tangani berita acara, kemudian terpidana dibawa ke Kejaksaan Agung. Terpidana akan ditahan dulu selama 14 hari di Kejaksaan Agung (masa isolasi).

Setelah melaksanakan isolasi selama 14 hari di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba, kemudian terpidana akan dibawa dari Kejaksaan Agung, dipindahkan ke Lapas Cipinang, jelas Kejari Medan.

Adanya penangkapan dan akan dilakukan eksekusi terhadap DPO Adelin Lis, menurut Teuku Rahmat, akan memberi kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, sudah menyiapkan tiga sekenario pemulangan DPO ini. Pertama dilakukan penjemputan di Singapura menggunakan pesawat carter. Kedua dengan menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia. Namun dua skenario penjemputan Adelin Lis itu belum membuahkan hasil.

Skenario ketiga, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta KBRI di Singapura menahan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) Adelin Lis. Penahanan itu dilakukan agar Adelin Lis tidak pergi ke mana pun sebelum mendapat kepastian perihal penjemputan.

Sebab, Adelin Lis merupakan buron berisiko tinggi, jelas Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan. Jumpa pers juga akan digelar soal eksekusi terpidana ini.

Adelin Lis dinyatakan secara sah melanggar hukum, setelah upaya peninjauan kembali yang dilakukan terpidana dengan putusan Nomor: 6 PK/Pid.Sus/2010 tanggal 18 Januari 2011, ditolak majelis hakim.

Terpidana melakukan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Terpidana merupakan Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan PT. Inanta Timber.

Terpidana melarikan diri ke Singapura dengan menggunakan data palsu. Dia menggunakan nama Hendro Leonardi dengan nomor passport B 7348735.

Terpidana juga sudah disidangkan di Singapura karena pemalsuan identitas. Setelah melalui perjuangan yang panjang dan cukup lama, ahirnya Adelin diboyong ke Tanah air. Pihak Kejari Medan selaku JPU dalam kasus ini akan melakukan eksekusi malam ini di Jakarta.

Terpidana merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara No. Pol : DPO/115/XII/2006/Dit Reskrim Polda Sumatera Utara tanggal 29 Desember 2006. Kemudian dikeluarkan surat perintah penangkapan oleh Reskrim Polda Sumatera Utara tanggal 7 Januari 2007.

Terpidana Adelin Lis merupakan buronan yang masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum daluwarsa. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News