Terlibat Korupsi Sawit, Direktur BUMD Aceh Timur Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menuntut Darwin, Direktur PT Beurata Maju, perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, dengan hukuman tujuh tahun enam bulan atau 7,5 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Akbar Pramadhana dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (17/6/2026).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi dengan didampingi dua hakim anggota, Ani Hartati dan Harmijaya. Terdakwa Darwin hadir mengikuti persidangan bersama tim penasihat hukumnya.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Darwin membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Jaksa turut menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,224 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayarnya, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Namun apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun sembilan bulan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Darwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa menjelaskan, Darwin menjabat sebagai Direktur PT Beurata Maju pada periode 2022 hingga 2024. Perusahaan daerah tersebut bergerak dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Menurut JPU, pada tahun 2023 perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kebun sawit senilai lebih dari Rp1,2 miliar. Namun keuntungan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara, tindakan yang dilakukan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Menanggapi tuntutan tersebut, Darwin bersama penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News