Nukilan.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh Haji Muzakir Manaf menegaskan pihaknya hingga saat ini masih menunggu keputusan pemerintah terkait pelaksanaan Pilkada di Aceh, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Sampai saat ini kami masih menunggu keputusan pemerintah, intinya kami berharap Pilkada Aceh dapat digelar sesuai UUPA,” kata Muzakir Manaf di Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rabu (5/5/2021) malam.
Penegasan ini ia sampaikan sesuai hasil pertemuan dengan Wakil Presiden ke 10 dan 12 Jusuf Kalla baru-baru ini di Jakarta.
Menurutnya, Partai Aceh masih berharap agar pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan di Aceh, agar dapat digelar pada tahun 2022 mendatang.
Ia menegaskan pihaknya menolak jika pelaksanaan Pilkada di Aceh jika tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, kata Muzakir Manaf, pemerintah pusat akan mempertimbangkan akan membagi tiga tahapan Pilkada di Aceh, dan tidak dilaksanakan secara serentak.
“Intinya kami masih menunggu keputusan pemerintah pusat, karena Pilkada Aceh belum pasti akan digelar pada tahun 2022 atau 2024,” kata Muzakir Manaf menambahkan.[antara]