Nukilan.id – Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi mengatakan, prinsipnya informasi terkait penasehat khusus (Pensus) Gubernur Aceh bersifat terbuka, bahkan apabila masyarakat ingin memperoleh informasi publik, dapat menyurati langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama Aceh.
“Informasi data pensus itu bersifat terbuka,” kata Arman Fauzi ketika dihubungi Nukilan.id di Banda Aceh, Rabu (24/3/2021) pagi.
Arman juga menyarankan, apabila masalah data informasi terkait pensus itu, sebaiknya langsung menyurati PPID Utama, karena apabila memang informasi tersebut tidak tersedia, maka akan diberitahu secara resmi.
Baca Juga: Soal Penasehat Khusus Gubernur Aceh, Simak Penjelasan Kabiro Umum
“Bila ditolak atau tidak tersedia, nanti akan dibalas secara resmi,” ujar Arman.
Seperti diberitakan, Kepala Biro Umum Pemerintah Aceh Akmil Husen SE. M. Si menyampaikan, pihaknya sepenuhnya tidak mengetahui informasi terkait informasi Penasehat Gubernur Aceh karena itu memang sepenuhnya menjadi hak preogatif seorang Gubernur, dan tidak terkait dengan biro umum.
Akmil Husin menyampaikan itu kepada Nukilan.id yang menanyakan tentang informasi Surat keputusan Penasehat Gubernur Aceh yang belakangan tersiar kabar sudah diteken Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dan SK penempatan langsung dikirim ke SKPA tujuan.[]
Reporter: Irfan