Thursday, May 16, 2024

Terkait Mutasi 2 Pejabat, DPRK Aceh Tamiang Panggil Sekda dan Kepala BKPSDM

 

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menjadwalkan pemanggilan Sekertaris Daerah (Sekda) dan Kepala BKPSDM pada Selasa (14/9/2021) besok, terkait mutasi dua pejabat Dukcapil setempat yang dinilai mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.

Dalam surat nomor: 005/562 yang ditandatangani ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto tanggal 09 September 2021, pihak DPRK Aceh Tamiang meminta kepada Bupati untuk dapat menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala BKPSDM untuk dapat hadir pada rapat kerja dalam rangka membahas mutasi pejabat Dukcapil.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa rapat kerja tersebut akan dilaksanakan pada, Selasa (14/9/2021) besok, di ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang pukul 10.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang H.Mursil memutasikan kepala dinas Dukcapil dan satu kasie pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dua pejabat itu dimutasi tanpa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan bupati melalui gubernur. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img