Nukilan.id – Kasus dugaan korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh dengan pagu anggaran mencapai Rp. 22,3 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2017. Dan diketahui saat ini sudah masuk status penyidikan dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
Sebelumnya, Tim Penyidik Polda Aceh telah memanggil enam Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi beasiswa tersebut. Kenam anggota DPRA yang dipanggil yaitu yang berinisial AA (PAN), AM (Gerindra), HY (PKPI), IUA (PA), YH (PA) dan ZF (PA).
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Aceh Legal Consul (ALC), Muslim A Gani SH berpendapat bahwa, kalau dilihat dari sisi hukum keenam anggota DPRA tersebut sudah pantas ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Aceh.
Baca juga: BPKP: Kasus Beasiswa Aceh Rugikan Negara Hingga Rp10 Miliar
“Disini saya melihat dari sisi hukum mereka 6 orang ini sudah sepatutnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Muslim seperti dilansir dialeksis.com, Minggu (27/6/2021).
Menurutnya, dalam kasus tersebut para saksi yang menerima beasiswa sudah mengakuinya, dan itu sudah terbukti adanya kerugian negara.
“Sudah diperiksa juga dari penerima beasiswa itu sendiri sebagai saksi dan sudah mengakui uang yang mereka terima,” ujar Muslim.
Selain itu, kata Muslim, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh, telah menyatakan bahwa, kerugian negara dalam kasus beasiswa tersebut mencapai Rp10 Milliar lebih.
Baca juga: Audit 18 Kegiatan, BPKP Aceh Temukan Kerugian Keuangan Negara Rp 44,4 Miliar
“Sesuai data kerugian negara yang disampaikan BPKP dalam kasus itu,” pungkasnya.
Oleh karena itu, Muslim berharap, pihak kepolisian harus bersikap tegas dan tidak perlu ditunda lagi. Karena, masyarakat saat ini menunggu sikap tegas dari Polda Aceh.
“Kasus ini kan sudah lama, jika mengumpulkan semua saksi itu tidak mungkin lagi dilakukan. Jadi jangan ada penundaan lagi,” sambungnya.[ftr]