Nukilan.id – Pernyataan Bupati Aceh Utara melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Hamdani di media terkait adanya pembiaran yang dilakukan Bupati Bener Meriah dan Gayo Lues terhadap kerusakan hutan, hingga Aceh Utara setiap saat menerima kiriman banjir ditanggapi serius Pemkab Bener Meriah.
Plt Bupati Bener Meriah melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Bener Meriah Ruslan Ramadhan, S.STP, Minggu (16/01/2022) pernyataan tersebut sangat disayangkan.
“Pernyataan seperti itu tidak mendasar, sehingga menimbulkan kesalahpahaman publik antar Pemerintah Kabupaten,” tegas Ruslan.
Menurutnya, ujaran tersebut seolah-olah ada pembiaran kerusakan hutan yang dilakukan oleh pimpinan daerah Bener Meriah. Padahal, Pemkab Bener Meriah terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan KPH untuk menjaga hutan.
“Secara tanggungjawab moril melindungi hutan untuk keberlangsungan alam selalu dilakukan oleh pimpinan Bener Meriah, karena kita Sadar bahwa hutan Bener Meriah merupakan salah satu sumber air dan oksigen di Aceh,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, sesuai dengan dalam pasal 14 undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa sudah ada pembagian urusan Pemerintah, dimana bidang kehutanan menjadi urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, sedangkan kewenangan Pemerintah kabupaten hanya pengelolaan taman hutan raya Kabupaten.
“Merujuk regulasi tersebut, sangat keliru bahwa Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Aceh Utara memerintahkan Pemerintah Provinsi untuk menegur Bupati Bener Meriah dan Bupati Gayo Lues,” tegasnya.
“Itu sudah diluar regulasi dan diluar kewenangan jabatannya karena kita harus pertanyakan apakah beliau bertindak sebagai juru bicara Bupati Aceh Utara dan apakah atas nama bupati dalam mengeluarkan opini ini?” Tanya Ruslan.
Dijelaskan, menurut tugas dan fungsinya sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Hamdani memiliki fungsi menjadi Juru bicara Bupati/wakil Bupati ketika diminta menyampaikan sebuah informasi.
“Disini kiranya perlu ada klarifikasi, karena opini yang ia sampaikan dapat membuat citra buruk bagi Pemkab Aceh Utara yang memberikan informasi dengan tidak disertai data yang akurat dan tuduhan kepada pejabat publik,” ujarnya.
“Kami yakin unsur pimpinan di Kabupaten Aceh utara dapat meluruskan statemen Kabag Protokol ini, karena sejauh ini segala permasalahan antar kabupaten tetangga, termasuk dengan Aceh Utara, Pemerintah Bener Meriah membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dengan mengedepankan etika Pemerintahan untuk berkoordinasi dalam memecahkan masalah bersama,” tambah Ruslan.
“Sebagai informasi tambahan, perlu diketahui sebagian besar hutan Bener Meriah yang berbatasan dengan Aceh utara tidak dapat diakses dengan kendaraan roda empat dan roda dua bahkan berjalan kaki melalui Bener Meriah, akan tetapi hanya dapat di akses dari Kabupaten Aceh utara, sebagai contoh lokasi pembangunan Kreung Kerto, jadi ini benar-benar keliru dan kita berharap mereka turun kelapangan agar tidak menyampaikan informasi yang keliru,” tutup Ruslan.
Sementara itu, Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru juga sangat menyayangkan pernyataan kabag Humas Pemkab Aceh Utara Hamdani melalui media Anteroaceh.com sabtu, 15 Januari 2022 kemarin yang menyatakan ”Bupati Bener Meriah dan Gayo Lues telah membiarkan hutan di dataran tinggi rusak sehingga Aceh Utara setiap saat menerima kiriman air dan banjir”.
”Opini yang di lontarkan pejabat Pemkab Aceh Utara tersebut tanpa melakukan kajian dan tanpa data yang jelas dan akurat, sehingga pernyataan opini bisa menimbulkan kesalahfahaman antar pemerintah daerah” ujar Bupati Gayo Lues melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rabudin Ramli.
Bupati Gayo Lues secara tegas menyatakan bahwa pernyataan Kabag Humas Aceh Utara sangat keliru dan hanya mementingkan kepentingan sepihak tanpa melakukan pengamatan dan peninjau langsung ke lapangan yakni Hutan Gayo Lues yang berbatasan langsung dengan daerah Aceh Utara itu sendiri.
Jika ingin mendapatkan data yang valid silakan tanyakan saja langsung ke kepala KPH 5 dan KPH 3 yang membawahi kawasan hutan Gayo Lues jangan asal mengeluarkan statemen yang tidak berlandaskan data yang akurat. Padahal Pemkab Gayo Lues senantiasa berkoordinasi dengan Forkopimda dan Kepala KPH yang membawahi kawasan hutan Gayo Lues menyangkut dengan tata kelola hutan.
“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah pada pasal 14 dijelaskan bahwa bidang kehutanan menjadi urusan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sedangkan kewenangan pemerintah kabupaten hanya pengelolaan taman hutan raya kabupaten masing-masing. Sehingga pernyataan yang disampaikan kabag Humas pemkab Aceh Utara sangat keliru memrintahkan Pemerintah Provinsi menegur Bupati Bener Meriah dan Gayo Lues,” jelas Rabudin.
Selain itu, kata dia, yang perlu dipertanyakan kepada kabag. Humas Pemkab Aceh Utara adalah apakah opini ini pernyataan Bupati Aceh? Kita perlu klarisifikasi kebenarannya karena opini tanpa dasar yang jelas, tanpa data yang konkret dan akurat akan berdampak terhadap kualitas opini yang disampaikan serta hal ini dapat menimbulkan citra buruk terhadap Pemkab Aceh Utara itu sendiri.
“Namun Pemkab Gayo Lues meyakini bahwa Unsur pimpinan di Aceh Utara dapat memberikan keterangan yang jelas serta meluruskan pernyataan pejabat daerahnya ini, pemerintah Gayo Lues juga membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berkomunikasi dengan mengedepankan etika pemerintahan untuk berkoordinasi dalam mencari solusi terbaik terhadap masalah yang ada,” pungkas Rabudin. [lintasgayo/baranews]