Nukilan.id – Mahkamah Syar’iyah Aceh menggelar Diskusi Hukum untuk wilayah I yang meliputi Mahkamah Syar’iyah Jantho, Mahkamah Syar’iyah Sabang, Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas I B dan Mahkamah Syar’iyah Meureudu.
Acara Diskusi Hukum ini merupakan salah satu agenda kerja Mahkamah Syar’iyah Aceh tahun 2021, yang pada kesempatan ini ditunjuk Mahkamah Syar’iyah Jantho selaku tuan rumah untuk memfasilitasi kegiatan tersebut.
Baca juga: Pengadilan Negeri Banda Aceh Tolak Gugatan PT. Harum Jaya
Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Hermes Place Banda Aceh dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB dengan mengangkat tema “Implementasi Hukum Jinayat Dalam Melindungi Anak Berhadapan dengan Hukum (Kajian Analisis Aspek Pembuktian dan Penerapan Uqubat)”.
Bupati Aceh Besar diwakili oleh Wakil Bupati Tgk. Husaini A Wahab saat membuka acara diskusi hukum wliayah I, menyampaikan bahwa, dirinya sangat mengapresiasi agenda kerja Mahkamah Syar’iyah Aceh dan tema yang diangkat juga dapat menjawab kebutuhan dan solusi hukum dalam dinamika kasus saat ini. Ia pun mengucapkan terima kasih atas kepercayaan, telah menunjuk Kabupaten Aceh Besar sebagai tuan rumah.
“Kami ikut bangga bahwa satker dalam wilayah Yurisdiksi Kabupaten Aceh Besar bertindak sebagai Event Organizer (EO) acara yang sangat urgensi ini, semoga Kedepan persoalan anak bisa kita tangani secara baik, baik itu yg bersifat restoratif justice demi the Best Insteret Of Child / untuk kepentingan terbaik si anak,” Kata Waled Husaini dalam sambutannya, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Guru Besar USK Lulus Fit and Proper Test Dewan Syariah Aceh Periode 2021-2025
Selain itu, Wakil ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang bertindak sebagai Ketua Panitia Pelaksana Diskusi Hukum Wilayah I, Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., dalam sambutan pembukaan acara menyampaikan bahwa diskusi hukum wilayah 1 ini di ikuti oleh 4 (empat) satuan kerja Mahkamah Syar’iyah tingkat pertama dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang yang terdiri dari Ketua, Wakil, Hakim, Panitera dan Panitera Muda Jinayat.
“Kuantitas peserta diskusi hukum pada kesempatan ini, harus kami batasi 50 orang, karena mengingat kondisi yang masih pandemic Covid 19, dan dalam pelaksaannya kita terapkan protocol kesehatan yang ketat dan Pemateri yang kami hadirkan adalah Bapak Faisal Mahdi SH MH Ketua Pengadilan Negeri Jantho, dan Prof Syahrizal Abbas MA selaku Intelektual Hukum Islam Dari Fakultas Syariah Kampus Universitas Islam Negeri Ar Raniry,” tuturnya.
Kemudian, Dalam sambutannya – Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.I., M.H, juga mengatakan bahwa, tema yang diangkat dalam diskusi hukum kali ini adalah hal yang krusial yang terjadi dalam wilayah I “ Dengan melihat perkembangan perkara jinayat yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah khususnya yang berada di wilayah I.
“Maka hasil dari diskusi panitia, kita mengangkat tema ini untuk didiskusikan oleh para hakim, dengan mendengar masukan dari Akademisi dan Praktisi pada lingkungan peradilan umum,” imbuhnya.
Baca juga: Sri Mulyani Lantik Tenaga Ahli Untuk Jelaskan Ekonomi Syariah
Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh yang diwakili Oleh Wakil Ketua Dr. Drs. Rafiuddin, M.H. menyampaikan bahwa diskusi hukum ini hendaknya melahirkan terobosan dan rekomendasi kepada pihak terkait dan elemen stake holders lainnya dalam upaya penyelesaian perkara jinayat, khususnya yang berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak sebagai korban, anak sebagai saksi bahkan anak sebagai pelaku.
“Perkembangan perkara jinayat akhir-akhir ini sangat memprihatinkan dan mendapat perhatian dari masyarakat secara holistik, baik yang melibatkan anak sebagai korban maupun sebagai pelaku, kita berharap diskusi hukum wilayah I ini bisa menghasilkan hal-hal yang konstruktif dalam upaya pembangunan penegakan syariat islam di Aceh,” ungkapnya.[]